Keluarnya Peraturan Sekretaris Jendral (Persesjen) No. 47/2023 membuat seleksi jalur zonasi akan makin ketat. Maraknya kasus Nitip Kk atau KK Palsu berupaya ditangkal dengan aturan ini.
"Untuk masalah domisili sudah tidak boleh Nitip KK. Jadi nanti yang di KK itu harus sesuai dengan KK orang tuanya. Kalau orang tuanya meninggal, paling tidak harus dengan keturunan langsung mungkin ikut kakek dan neneknya," tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana dihubungi pada Senin (3/6/2024).
Aturan ini tak pelak hanya membolehkan calon peserta didik menggunakan dokumen KK orang tuanya langsung atau KK kakek/nenek bila orang tuanya sudah meninggal. Selain kedua pihak tersebut tidak bisa. Hal ini praktis menjadi pengganjal bila ada calon peserta didik yang dititipkan dalam KK kerabat dekat seperti kakak, paman dan saudara lainnya.
BACA JUGA: Cegah Praktik Numpang KK, Bantul Ubah Syarat PPDB Jalur Zonasi
"Calon peserta didik harus terdaftar dalam satu keluarga dengan orang tua atau wali calon peserta didik dengan ketentuan, status hubungan calon peserta didik baru yakni anak atau cucu," jelasnya.
Dalam kasus perwalian, dalam hal ini anak yang mungkin anak yatim piatu atau anak yang diadopsi atau dirawat orang lain yang bukan kakek/neneknya, harus dibuktikan dengan akta perwalian. Akta perwalian ini harus diterbitkan notaris minimal satu tahun sebelum peserta didik mengikuti PPDB. "Kalau perwalian harus dibuktikan dengan akta notaris, minimal satu tahun," tegasnya.
"Tidak boleh hanya ikut KK dari keluarga lain tidak boleh," tandasnya.
Untuk proses verifikasi, Disdik akan bekerja sama dengan Disdukcapil bila menemui dokumen catatan sipil yang meragukan. Selain itu orang tua maupun wali harus menandatangani surat pernyataan bahwa data yang dicantumkan sudah benar. Bila ada pemalsuan, calon peserta didik tersebut otomatis akan di didiskualifikasi dan dikembalikan ke zona wilayah sesuai KK aslinya. "Nanti kita diskualifikasi, tidak kita terima karena tidak sesuai," tegasnya.