Advertisement

Promo November

Syarat PPDB Sleman Makin Ketat, Calon Peserta Didik Harus Sesuai dengan KK Orang Tua

Catur Dwi Janati
Selasa, 04 Juni 2024 - 08:27 WIB
Ujang Hasanudin
Syarat PPDB Sleman Makin Ketat, Calon Peserta Didik Harus Sesuai dengan KK Orang Tua Sekolah, PPDB / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN -- Praktik kecurangan "Nitip KK" dalam PPDB jalur zonasi berpotensi bakal sulit dilakukan tahun ini. Kini, calon peserta didik yang mengalami pindah domisili dan tinggal dengan wali harus dibuktikan dengan akta notaris yang minimal diterbitkan satu tahun sebelumnya. Nitip KK di kerabat lain kini tak bisa dilakukan, harus KK orang tua atau KK kakek/nenek bila orang tua sudah meninggal. 

Keluarnya Peraturan Sekretaris Jendral (Persesjen) No. 47/2023 membuat seleksi jalur zonasi akan makin ketat. Maraknya kasus Nitip Kk atau KK Palsu berupaya ditangkal dengan aturan ini. 

"Untuk masalah domisili sudah tidak boleh Nitip KK. Jadi nanti yang di KK itu harus sesuai dengan KK orang tuanya. Kalau orang tuanya meninggal, paling tidak harus dengan keturunan langsung mungkin ikut kakek dan neneknya," tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana dihubungi pada Senin (3/6/2024).

Advertisement

Aturan ini tak pelak hanya membolehkan calon peserta didik menggunakan dokumen KK orang tuanya langsung atau KK kakek/nenek bila orang tuanya sudah meninggal. Selain kedua pihak tersebut tidak bisa. Hal ini praktis menjadi pengganjal bila ada calon peserta didik yang dititipkan dalam KK kerabat dekat seperti kakak, paman dan saudara lainnya. 

BACA JUGA: Cegah Praktik Numpang KK, Bantul Ubah Syarat PPDB Jalur Zonasi

"Calon peserta didik harus terdaftar dalam satu keluarga dengan orang tua atau wali calon peserta didik dengan ketentuan, status hubungan calon peserta didik baru yakni anak atau cucu," jelasnya. 

Dalam kasus perwalian, dalam hal ini anak yang mungkin anak yatim piatu atau anak yang diadopsi atau dirawat orang lain yang bukan kakek/neneknya, harus dibuktikan dengan akta perwalian. Akta perwalian ini harus diterbitkan notaris minimal satu tahun sebelum peserta didik mengikuti PPDB. "Kalau perwalian harus dibuktikan dengan akta notaris, minimal satu tahun," tegasnya. 

"Tidak boleh hanya ikut KK dari keluarga lain tidak boleh," tandasnya. 

Untuk proses verifikasi, Disdik akan bekerja sama dengan Disdukcapil bila menemui dokumen catatan sipil yang meragukan. Selain itu orang tua maupun wali harus menandatangani surat pernyataan bahwa data yang dicantumkan sudah benar. Bila ada pemalsuan, calon peserta didik tersebut otomatis akan di didiskualifikasi dan dikembalikan ke zona wilayah sesuai KK aslinya. "Nanti kita diskualifikasi, tidak kita terima karena tidak sesuai," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA

News
| Senin, 25 November 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement