Advertisement

Jabatan 2 Lurah Kosong Sejak 2023, Pemkab Sleman Beberkan Alasan Belum Lakukan Pemilihan

David Kurniawan
Minggu, 09 Juni 2024 - 11:47 WIB
Ujang Hasanudin
Jabatan 2 Lurah Kosong Sejak 2023, Pemkab Sleman Beberkan Alasan Belum Lakukan Pemilihan Ilustrasi lurah atau kepala desa. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman mencatat hingga sekarang ada dua kalurahan yang jabatan lurah dalam posisi kosong. Rencananya pengisian melalui pemilihan baru dilaksanakan di tahun depan.

Dua kalurahan yang jabatan lurah kosong ada di Sidokarto di Kapanewon Godean dan Pakem Binangung, Kapanewon Pakem. “Jabatan lurah definitif di dua kalurahan sudah habis sejak 20 Desember 2023. Sebelum ada pengisian lewat pemilihan, untuk sementara kekosongan diisi oleh Pejabat Lurah,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri, Ahad (9/6/2024).

Advertisement

Dia menjelaskan, sebelum masa jabatan habis seharusnya sudah digelar pemilihan lurah untuk pengisian. Namun dikarenakan adanya Surat Edaran Kementarian Dalam Negeri No:100.3.5.5/244/SJ, maka penyelenggaraan harus ditunda.

Didalam edaran ini dijelaskan bahwa pilihan yang dilaksanakan setelah 23 November 2023, maka penyelenggaraannya akan ditunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Hanya saja, Samsul juga mengakui penyelenggaraan tidak bisa dilakukan tahun ini dikarenakan adanya revisi undang-undang.

Diterbitkannya Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, maka harus ada penyesuaian regulasinya. Terlebih lagi, lanjut dia, didalam undang-undang baru juga ada perpanjangan masa jabatan lurah dari enam menjadi delapan tahun.

“Jadi kami juga harus mengubah Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah sesuai dengan regulasi terbaru. Kami sedang mengkajinya dan kemungkinan pilihan di dua kalurahan dilangsungkan di 2025,” kata Samsul.

BACA JUGA: Penambahan Masa Jabatan Lurah di Sleman Jadi 8 Tahun Masih Tunggu Regulasi

Menurut dia, revisi perda belum tak serta merta bisa dilaksanakan. Pasalnya, revisi baru bisa dilakukan setelah ada Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri sebagai pentujuk teknis dalam penyusunan perda baru.

“Jadi kami masih menunggu peraturan turunan dari undang-undang. Tanpa itu, maka kami tidak bisa bergerak untuk mengubah perda tentang lurah,” katanya.

Samsul menambahkan pelaksanaan pemilihan di tahun depan dianggap lebih realistis. Ide mengabungkan dengan pemilihan lurah serentak di gelombang berikutnya tidak memungkinkan karena jabatan PJ Lurah akan terlalu lama.

“Pilihan serentak harusnya digelar di 2026, tapi karena perpanjangan jabatan jadi delapan tahun maka penyelnggaraan ikut mundur jadi di 2028. Makanya tidak mungkin untuk digabungkan,” katanya.

Sub Koordinasi Keuangan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Kalurahan Sleman, Retnoningsih mengatakan, meski tidak ada lurah definitive bukan menjadi masalah. Pasalnya, dengan ditunjuk Pejabat Lurah maka tetap bisa melaksanakan jalannya pemerintahan dan layanan ke Masyarakat.

Menurut dia, di dua kalurahan juga sudah mendapatkan alokasi untuk Dana Desa di 2024. Untuk saat ini, kalurahan di Sleman juga sudah berproses untuk pencairan termin terakhir dana desa. “Ini juga berlaku bagi dua kalurahan yang dipimpin oleh PJ lurah,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Survei Poltracking: Tingkat Kepuasan Kinerja Jokowi Capai 86,5 Persen

News
| Sabtu, 28 September 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement