Advertisement

Penambahan Masa Jabatan Lurah di Sleman Jadi 8 Tahun Masih Tunggu Regulasi

David Kurniawan
Rabu, 05 Juni 2024 - 12:57 WIB
Ujang Hasanudin
Penambahan Masa Jabatan Lurah di Sleman Jadi 8 Tahun Masih Tunggu Regulasi Ilustrasi lurah atau kepala desa. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman memastikan jabatan lurah akan diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Hal ini juga berlaku bagi lurah yang saat sekarang masih menjabat.

Meski demikian, kepastian untuk perpanjangan masih menunggu regulasi berkaitan dengan turunan dari Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. “Di undang-undang baru memang jabatan lurah diperpanjang jadi delapan tahun, tapi hanya berlaku selama dua periode,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Advertisement

Menurut dia, perpanjangan masa jabatan ini secara otomatis akan berlaku bagi lurah yang saat sekarang masih menjabat. Rencananya untuk pelaksanaa bupati akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang baru sesuai dengan regulasi teranyar.

“Di SK sekarang jabatannya masih enam baru. Tapi, dengan adanya perubahan regulasi maka ada penyesuaian dengan penerbitan SK baru dengan jabatan delapan tahun,” ungkapnya.

Meski demikian, Samsul mengakui SK baru tak serta merta bisa langsung diterbitkan. Pasalnya, regulasi tentang perpanjangan jabatan lurah masih sebatas undang-undang.

Adapun peraturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri juga belum terbit. Di sisi lain, pemkab juga harus melakukan revisi berkaitan dengan Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah.

BACA JUGA: Jabatan Lurah Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Bupati Bantul Beri Selamat

“Kami belum bisa bergerak untuk merivisi perda karena peraturan turunan dari undang-undang belum ada. Jadi kami masih menunggu sehingga penerbitan SK perpanjangan jabatan juga menunggu,” katanya.

Ketua Paguyuban Manikmaya, Irawan mengatakan, dengan masa jabatan delapan tahun, maka ada waktu yang lebih Panjang sehingga lurah terpilih memiliki waktu untuk konsolidasi. Salah satunya mempersempit jurang perbedaan atau perpecahan di antara Masyarakat karena beda pilihan sehingga berpotensi menimbulkan konflik bisa diminimalkan.

“Kalau enam tahun terlalu cepat. Jadi, dengan delapan tahun bisa mewujudkan kondisi kewilayahan yang bisa mendukung iklim pembangunan di kalurahan,” katanya.

Selain itu, lurah juga bisa mewujudkan visi misi yang dimiliki hingga tuntas karena waktu yang dimiliki bisa lebih Panjang. “Masa jabatan delapan tahun dalam dua periode, ini juga menjadi tantangan untuk benar-benar bisa mewujudkan pembangunan seperti kemajuan maupun kedaulatan di kalurahan,” katanya.

Disinggung mengenai pelaksanaan jabatan lurah delapan tahun, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku. “Saya manut saja karena untuk masalah jabatan menyesuaikan saja dengan aturan yang diberlakukan,” kata Lurah Triharjo, Sleman ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenperin Terbitkan Platform JIS dan Polimer untuk Percepatan Layanan Industri

News
| Sabtu, 28 September 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement