Advertisement

JCW Dukung Kejari Kulonprogo Ajukan Kasasi Kasus Dugaan Korupsi PTSL Lendah

Triyo Handoko
Selasa, 11 Juni 2024 - 17:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
JCW Dukung Kejari Kulonprogo Ajukan Kasasi Kasus Dugaan Korupsi PTSL Lendah Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharudin Kamba saat mengirim surat dukungan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI di Kantor Pos Yogyakartapada Selasa (11/6 - 2024). Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja yang membebaskan terdakwa korupsi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah.

Terdakwa kasus korupsi tersebut adalah Jagabaya Kalurhan Sidorejo, yaitu MT yang sudah dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Jogja. Kalkulasi JCW atas kasus korupsi tersebut menyebut total ada Rp186,5 juta yang masuk kantong MT dari program PTSL di Kalurahan Sidorejo.

Advertisement

Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharudin Kamba menjelaskan terdakwa MT menarik Rp500.000 untuk setiap warga Sidorejo yang hendak mendaftarkan Letter C tanahnya untuk diubah jadi surat hak milik (SHM) melalui program PTSL. "Total ada 377 bidang tanah, sehingga total uang yang diduga diterima oleh terdakwa sebesar Rp186, juta," paparnya, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Ini Dasar Tipikor Jogja Bebaskan Jagabaya yang Diduga Terlibat Korupsi PTSL Kulonprogo

Dukungan JCW kepada Kejari Kulonprogo, jelas Kamba, dibuktikan dengan pengiriman surat kepada Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan RI, hingga Kejati DIY. Kamba menilai pembebasan terdakwa kasus korupsi pernah dilakukan Tipikor Jogja sebelumnya dalam kasus korupsi penyaluran kredit kepada PT. Mitra Adi Raharja.

Putusan bebas kasus korupsi kredit itu diajukan ke tingkat kasasi dan dapat dimenangkan jaksa penuntut umum dimana terdakwanya tak jadi dibebaskan dan dihukum enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. "Artinya, ada yurisprudensi putusan kasus korupsi pada tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Jogja) terdakwa dinyatakan bebas namun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung terdakwa dinyatakan bersalah. Hal ini dapat ditiru oleh pihak Kejari Kulonprogo," ungkapnya.

Baca Juga: Jagabaya Sidorejo Kulonprogo Divonis Bebas dalam Perkara Korupsi PTSL, Jaksa Diminta Kasasi

Pengajuan kasasi atas dugaan kasus korupsi PTSL di Kulonprogo itu, menurut Kamba, perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi. "Tidak ada yang mustahil dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," tegasnya.

Sebelumnya Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jogja, Heri Kurniawan menerangkan putusan bebas diambil Majelis Hakim lantaran dakwaan korupsi pada kasus itu tak dapat dibuktikan. Terdakwa MT dalam kewenangannya mengurus PTSL tidak sebagai penyelenggara negara dan dalam audit Inspektorat Kulonprogo juga menyatakan tak ada kerugian negara dalam kasus sertifikasi tanah itu.

Baca Juga: Warga Gunungkidul Menduga Ada Pungli dalam Program Sertifikat Tanah Gratis, Mereka Menunjukkan Buktinya

Peran terdakwa MT sebagai Jagabaya Kalurahan Sidorejo dalam peraturan yang ada hanya menyangkut kewenangannya dalam mengurus tanah kadipaten dan kasultanan, sedangkan dalam program sertifikasi tak menyangkut hal itu karena tanahnya milik warga. "Jadi tak ada kewenangan yang digunakan untuk korupsi dalam PTSL itu oleh terdakwa, sebagai Ketua Pokmas yang bersangkutan juga dipilih langsung oleh masyarakat," terang Heri pada Kamis (6/6/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

OJK Luncurkan Aplikasi Perizinan Sprint, Ini Fungsinya

News
| Sabtu, 22 Juni 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Libur Iduladha, Warung Satai Klathak di Jogja Ini Diserbu Wisatawan

Wisata
| Kamis, 20 Juni 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement