Advertisement

Jelang Jatuh Tempo, Baru 13 Kalurahan di Sleman yang Dinyatakan Lunas PBB

David Kurniawan
Kamis, 13 Juni 2024 - 17:57 WIB
Ujang Hasanudin
Jelang Jatuh Tempo, Baru 13 Kalurahan di Sleman yang Dinyatakan Lunas PBB Pajak - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman mencatat baru 13 kalurahan yang dinyatakan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Peredesaan Perkotaan (PBB-P2). Jatuh tempo pembayaran dimajukan jadi 30 Juni 2024.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, BKAD Sleman, Muhammad Yunan Nutrianto mengatakan, tahun ini ditarget pendapatan dari PBB sebesar Rp78 miliar. Meski demikian, hingga awal Juni baru tercapai Rp40,6 miliar.

Advertisement

“Untuk prosentasenya baru 52,09%,” kata Yunan, Kamis (13/6/2024).

Ia mengakui upaya percepatan pembayaran terus dilakukan. Pasalnya, hingga sekarang belum semua wilayah dinyatakan lunas PBB.

Yunan mencatat dari 86 kalurahan, yang sudah melunasi ada 13 kalurahan. Kalurahan ini terdiri dari Wukirsari; Argomulyo; Glagaharjo; Kebupharjo; Umbulharjo di Kapanewon Cangkringan.

Selanjutnya ada Sendangsari, Kapanewon Minggir; Sumberrahayu dan Sumberagung di Kapanewon Moyudan. Kalurahan Wukirsari, Prambanan; Sindumartani dan Bimomartani di Kapanewon Ngemplak; Banyurejo di Kapanewon Tempel serta Girikerto di Kapanewon Turi.

“Dari 17 kapanewon di Sleman, baru Kapanewon Cangkringan yang dinyatakan lunas PBB. Sedangkan untuk yang lain masih dalam proses pembayaran,” katanya.

BACA JUGA: Pemkab Sleman Tahun Ini Targetkan Pendapatan dari PBB Sebesar Rp78 Miliar

Dia menjelaskan, terus melakukan upaya optimalisasi pembayaran PBB. Selain melalui program pembayaran panutan pembayaran seperti bupati, wakil bupati, tokoh Masyarakat, pegawai-ASN, juga ada pemberian penghargaan kepada wajib pajak.

“Kami juga melakukan sistem jemput bola dengan mendatangi hingga ke tingkat RT,” katanya.

Kepala BKAD Sleman, Haris Sutarta menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemeritah Pusat dengan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.35/2023 tentang Kententuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ada perubahan jatuh tempo pembayaran PBB. Meski tidak menyebut nomor pasal secara rinci, ia mengungkapkan ketentuan jatuh tempo berlaku bukan lagi pada akhir September.

Jatuh tempo disesuaikan dengan penyerahan SPPT dengan batas waktu maksimal enam bulan setelah pengiriman blangko ke wajib pajak. “SPPT sudah kami berikan sejak awal tahun. Jadi, batas waktunya bukan lagi 30 September, tapi maju menjadi 30 Juni 2024,” kata Haris.

Meski jatuh tempo pembayaran maju, namun ia memastikan untuk target PAD PBB sebesar Rp78 miliar berlaku hingga akhir tahun. “Bukan sampai jatuh tempo, karena capaian tetap berlaku sampai akhir tahun. Keberadaan jatuh tempo hanya untuk menghindari sanksi denda pembayaran PBB sebesar 1% tiap bulannya,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenperin Terbitkan Platform JIS dan Polimer untuk Percepatan Layanan Industri

News
| Sabtu, 28 September 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement