Advertisement

Promo November

Uangnya Berpotensi Tak Kembali Penuh, Korban Penyalahgunaan TKD Berterima Kasih Ada Uang yang Kembali

Catur Dwi Janati
Kamis, 13 Juni 2024 - 21:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Uangnya Berpotensi Tak Kembali Penuh, Korban Penyalahgunaan TKD Berterima Kasih Ada Uang yang Kembali Suasana konferensi pers perkembangan kasus penyalahgunaan TKD di Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UP45 pada Kamis (13/6/2024). Korban Chandra (dua dari kanan), Tim Pelaksana Lapangan LKBH UP45, Ana Riana (tiga dari kanan). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dipailitkannya Direktur PT. Gunung Samudra Tirtomas, RS bersama perusahaannya agaknya bisa menjadi kabar baik bagi para korban penyalahgunaan TKD. Pasalnya, seusai putusan pailit ini, kurator akan mencari aset-aset milik RS untuk dikembalikan kepada korban. Meski ada kemungkinan uang yang kembali kepada korban tak bisa sampai 100 persen, berita uang yang kembali ini cukup menggembirakan bagi korban.

"Ya kalau saya sih prinsipnya asal istilahnya sudah ada yang kembali itu sudah suatu prestasi, ya terima kasih kita bisa dikembalikan walaupun mungkin tidak full," tutur salah satu korban penyalahgunaan TKD, Chandra Widyanto ditemui pada Kamis (13/6/2024) di Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa.

Advertisement

Baca Juga: Tak Bayar Pajak Properti, Pengembang Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp8,6 Miliar

Chandra sendiri membeli properti di Candibinangun yang dikelola oleh RS. Hingga kini properti yang dibelinya itu baru dibangun 50 persen. Padahal dirinya telah melunasi pembayaran ke pengembang senilai kurang lebih Rp300 juta sejak 2018. Melihat perjalanan kasus di mana tanah yang digunakan merupakan TKD, Chandra lebih memilih uangnya dapat dikembalikan meski nantinya tidak bisa 100% kembali.

"Karena biar bagaimanapun juga kita mau istilahnya balik 100 persen juga susah," lanjutnya.

Apalagi, perjuangan para korban untuk sampai pada tahap ini tidak lah singkat. Pada pertengahan 2023 lalu LKBH UP45 membuka Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa. Tak berselang lama sekitar 200 orang membuat aduan dan 110 di antaranya terdata secara resmi dengan kerugian sekitar Rp30 miliar.

Lalu, 14 korban termasuk Chandra mengajukan upaya hukum litigasi dengan kerugian sekitar Rp3,5 miliar. Dibantu LKBH UP45 yang melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti, diajukan lah langkah hukum litigasi dengan cara mengajukan permohonan pailit terhadap RS dan salah satu perusahaannya PT. Gunung Samudra Tirtomas ke Pengadilan Niaga Semarang.

Hasilnya pada 22 Maret 2024, RS dan PT. Gunung Samudra Tirtomas dinyatakan pailit lewat Putusan No.1/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. Putusan tersebut selanjutnya menunjuk Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang sebagai kurator untuk melakukan pencarian atas aset-aset milik RS agar dapat dikembalikan kepada korban.

"Kami atas nama korban berharap dengan hasil putusan ini kami bisa dikembalikan untuk hak-hak kami sehingga proses ini berjalan dengan baik," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Robinson Saalino: Tanah Kas Desa, Sengketa Jogja Eco Wisata, Vonis Penjara dan Denda Rp8 Miliar karena Pajak

Tim Pelaksana Lapangan LKBH UP45, Ana Riana tak menampik adanya potensi uang yang kembali kepada korban tidak 100% kepada korban. "Bisa kemungkinan korban tidak mendapat nilai penuh itu memang benar. Cuma secara individu karena RS ini dipailitkan secara kerberdataan dia sudah tidak bisa apa-apa. Transfer untuk perbankan atau segala macam secara kependudukan dia sudah nol, karena sudah dipailitkan," jelasnya.

Meski yang mengajukan hukum litigasi hanya 14 orang dari 110 korban, bukan berarti aset yang dibagikan hanya kepada 14 korban yang mengajukan hukum litigasi. Dijelaskan Ana, secara aturan dua orang kreditur sajavsebenarnya sudah cukup untuk mengajukan permohonan pailit. Namun karena ada 14 korban yang mengajukan, maka ditampung semua oleh LKBH UP45.

"Misalkan 110 yang tidak masuk dalam proses litigasi yang kepailitan ini, ya masih tetap ada hak dia untuk meminta uangnya. Karena satu lingkup itu. Enggak bisa misalnya yang mengajukan pailit hanya satu orang, uangnya untuk satu enggak. Itu untuk semuanya," tegasnya.

Ana menambahkan lama waktu proses pencairan aset hingga tahap eksekusi nanti cenderung tak menentu. Pada kasus tertentu proses ini bisa hanya berlangsung satu atau dua tahun, namun pada kasus yang lain bisa memakan waktu hingga lima tahun.

"Enggak tentu, ada yang bisa sampai lima tahun ada. Ada yang juga cepat setahun dua tahun selesai juga ada. Jadi tergantung dari pihak kuratornya nanti gimana bekerjanya," tandasnya.

Baca Juga: Terpidana Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Dipailitkan, Korban Tunggu Eksekusi Aset

Di sisi lain, Ana mengungkapkan mayoritas korban yang sama sekali belum dibangun propertinya ingin uangnya kembali. Tapi para korban yang huniannya sudah terlanjur dibangun, lalu ada kemungkinan ada mengelola entah dengan badan atau skema yang lain, mayoritas mereka ingin bisa ikut mengelola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement