Advertisement

Rutin Memanfaatkan Program JKN, Pasutri di Sleman Tidak Pernah Ditarik Iur Biaya

Media Digital
Selasa, 18 Juni 2024 - 13:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Rutin Memanfaatkan Program JKN, Pasutri di Sleman Tidak Pernah Ditarik Iur Biaya Karina Khurniawanti saat rutin memanfaatkan jaminan sosial kesehatan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Ist

Advertisement

SLEMAN—Pasangan suami istri asal Kalurahan Triharjo, Sleman, Dadang Kriswanto-Yeny Karina Khurniawanti rutin memanfaatkan jaminan sosial kesehatan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Baginya, menjadi peserta JKN merupakan suatu kebutuhan yang harus dimiliki oleh setiap orang, karena sakit bisa datang kapan saja. Bukan tanpa alasan ia berpendapat demikian, belakangan ini ia rutin memanfaatkan Program JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Advertisement

“Saat ini mengalami pendarahan sehingga harus istirahat di rumah sakit beberapa hari,” kata Yeni saat ditemui di ruang rawat inap di Rumah Sakit Queen Latifah di Jalan Ring Road Barat di Kalurahan Nogotirto, Gamping, Sleman, Jumat (14/6/2024).

Ia mengaku belum lama ikut kepesertaan BPJS Kesehatan karena baru terdaftar sejak 2022 lalu. Keputusan ikut tidak lepas dari kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan perlindungan sosial kesehatan bagi setiap karyawan. Ia sangat terbantu dengan adanya Program JKN karena dengan adanya program ini seluruh masyarakat terpenuhi dan terlindungi jaminan kesehatannya.

"Mulainya baru terdaftar sebagai peserta JKN saat diterima kerja. Meski demikian, saya merasa sudah banyak manfaat yang diterima dari kepesertaan ini. Hal paling kentara terlihat saat sekarang harus menjalani istirahat di rumah sakit karena pendarahan pada kehamilan anak pertama. Semua biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tanpa ada iur biaya,” katanya.

Menurut dia, pelayanan yang diberikan juga berjalan dengan baik. Pada saat periksa di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dokter menyarankan untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Layanan kesehatan yang diberikan di FKTP sangat bagus sekali, mulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan dokter semuanya dilayani dengan cepat walaupun menggunakan BPJS Kesehatan.

“Pelayanannya juga ramah-ramah dan tidak membedakan antar pasien umum dan pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. Dokter menjelaskan dengan teliti dan saya diberikan rujukan ke rumah sakit karena ada indikasi medis yang mengharuskan saya diperiksa oleh dokter spesialias di rumah sakit. Selain untuk perawatan pendarahan, saya rutin memanfaatkan BPJS Kesehatan kontrol kandungan ke rumah sakit,” kata Yeny.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh suami Yeny, Dadang Kriswanto. Kepesertaan BPJS Kesehatan dipergunakan rutin untuk berobat pada saat sakit. Selain itu, ia juga pernah memanfaatkan untuk perawatan penyakit asam lambung akut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman. Peristiwa ini terjadi beberapa tahun lalu, dikarenakan sakit yang tak bisa ditahan hingga jatuh pingsan hingga dirujuk ke RSUD Sleman.

“Tidak bayar sama sekali selama perawatan di RSUD Sleman. Sebab, semua sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” katanya.

Ia berharap seluruh masyarakat turut menjaga keberlangsungan Program JKN. Menurutnya, program yang diselenggarakan BPJS Kesehatan itu sangat membantu seluruh masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan.

Bagi seluruh masyarakat yang sudah merasakan manfaat program ini seperti saya pasti akan merasa bersyukur karena memang sangat membantu. Tentunya saya sangat berharap agar program ini selalu berjalan dengan baik hingga kedapannya dan selalu memberikan yang terbaik untuk seluruh lapisan masyarakat, “Yang jelas, kami sekeluarga dapat banyak manfaat dari BPJS Kesehatan. Dari sisi pelayanan Juga merata atau tidak membeda-bedakan antar pasien,” katanya.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Undang-Undang Wantimpres Disahkan, Ini Daftar Pasal yang Dianggap Kontroversial

News
| Jum'at, 20 September 2024, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata di Vietnam yang Jadi Favorit Wisatawan

Wisata
| Kamis, 19 September 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement