Advertisement
Gunakan Aplikasi E-Coklit, 10.784 Pantarlih Bekerja Hingga 25 Juli 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 10.784 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh wilayah DIY akan bekerja selama 30 hari sejak 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Petugas akan melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dari rumah ke rumah menggunakan aplikasi E-Coklit.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, secara rinci 10.784 petugas itu terdiri dari 1.234 di Kota Jogja, 2.847 di Kabupaten Bantul, 1.383 di Kabupaten Kulonprogo, 2.320 di Kabupaten Gunungkidul serta Kabupaten Sleman sebanyak 3.000 orang. Petugas diharapkan mampu menjalankan tugas coklit dengan sebaik-baiknya.
Advertisement
BACA JUGA: Coklit Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Kulonprogo Diawasi Bawaslu
"Dengan begitu nantinya didapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak yang termutakhir, terfaktual, dan komprehensif," katanya.
Menurut Shidqi, dengan adanya proses coklit di masyarakat oleh Pantarlih/PPDP, KPU DIY berharap agar seluruh masyarakat, khususnya warga DIY dapat menerima kehadiran petugas Pantarlih/PPDP yang melakukan proses coklit dari rumah ke rumah dan memberikan data yang benar mengenai anggota keluarga yang sudah memiliki hak pilih.
"Penting untuk diketahui oleh masyarakat luas, bahwa proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan menggunakan aplikasi E-Coklit," jelasnya.
Masyarakat yang didatangi oleh Pantarlih/PPDP, kata Shidqi diimbau agar menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan/atau Kartu Keluarga (KK) saat proses coklit berlangsung. Setelah dilakukan coklit, Pantarlih/PPDP akan menempelkan stiker sebagai tanda sudah dilakukan coklit.
"Diharapkan pula peran aktif masyarakat, apabila terdapat keluarga atau kerabat yang belum terdata, untuk dapat melaporkan kepada PPS, PPK, serta KPU Kabupaten/Kota setempat," ujarnya.
Adapun tahapan pembentukan Pantarlih/PPDP dimulai dari tahapan pengumuman dan penerimaan pendaftaran pada 13 Juni 2024 hingga 19 Juni 2024. Pembentukan Pantarlih PPDP dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih PPDP.
Dalam proses seleksi calon Pantarlih PPDP, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan tahapan kegiatan meliputi pengumuman pendaftaran; penerimaan pendaftaran; penelitian administrasi; pengumuman hasil penelitian administrasi calon; serta penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Ndarboy Genk, NDX AKA, hingga GMLT Bakal Hibur Warga Bantul di Stadion Sultan Agung 4 Agustus 2025
- Mahfud MD Sebut Amnesti dan Abolisi Menunjukkan Kedua Kasus Kental Nuansa Politik
- DPRD Kulonprogo Dorong Pemkab Bangun Rumah Sakit Daerah di Wilayah Utara
- Siswa Kulonprogo yang Keracunan Setelah Menyantap MBG Masih Rawat Inap, Pemkab Tanggung Semua Biaya
- 14.792 Warga Sleman Dinonaktifkan Kepesertaannya dari PBI JKN
Advertisement
Advertisement