Advertisement

Penanganan Demam Berdarah Cepat dan Maksimal dengan JKN

Media Digital
Rabu, 26 Juni 2024 - 22:27 WIB
Arief Junianto
Penanganan Demam Berdarah Cepat dan Maksimal dengan JKN Boby Viscananto, masih menjadi peserta BPJS Kesehatan hingga kini, Senin (24/6/2024) - Istimewa

Advertisement

JOGJA—BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan penjaminan kesehatan yang mudah, cepat dan setara. Hal ini dirasakan masyarakat dalam berbagai pelayanan kesehatan, salah satunya dalam penanganan Demam Berdarah (DB).

Salah seorang karyawan swasta, Boby Viscananto, 36, menceritakan dirinya didaftarkan sebagai peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh kantor tempatnya bekerja. Saat ini, dia merasakan manfaat kepesertaan JKN ketika mengalami musibah sakit DB beberapa tahun lalu.

Advertisement

“Dulu pas sedang pindahan kantor, tiba tiba panas tinggi, kena DB. Awalnya ke dokter umum [Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama], karena panas tinggi, disarankan cek darah. Setelah cek darah di laboratorium, waktu menunggu hasil, aku dihubungi dari lab untuk segera dirawat di rumah sakit karena kondisi trombosit rendah dan harus segera ditangani,” ujarnya, Senin (24/6/2024).

Waktu itu Boby langsung dibawa ke RS Bethesda, dari rumahnya di wilayah Klitren, Gondokusuman. “Terus akhirnya bisa langsung mendapatkan kamar. Penangan bisa langsung cepat terkondisikan,” ungkapnya.

Untuk penanganan intensif, Boby harus menjalani rawat inap selama sekitar enam hari dan rawat jalan empat hari, baru setelah itu dinyatakan benar-benar sembuh dan bisa kembali bekerja. Dari semua proses tersebut, Boby tidak mengeluarkan biaya sama sekali.

BACA JUGA: BPJS KESEHATAN: Tak Menyangka Dilayani dengan Cepat dan Full Senyum

Di samping itu, pelayanan dan fasilitas yang diberikan di rumah sakit pun sangat layak dan memuaskan, sudah termasuk obat-obatan dan beberapa cek lab. “Pelayanannya memuaskan, obat dari yang diresepkan dokter pun cukup,” kata dia.

Selain itu, ia juga tidak menemui kendala teknis selama memanfaatkan penjaminan JKN. Sampai saat ini Boby menjadi peserta JKN dengan keanggotaan dua orang, dia dan putrinya. Sedangkan istrinya memiliki keanggotaan sendiri karena mengikuti perusahaan tempatnya bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PAN Usung 8 Pasangan Cagub-Cawagub di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 29 Juni 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Mau Main Biliar Tetapi Tak Mau Keganggu Asap Rokok dan Vape, Coba ke Mille Billiards Saja

Wisata
| Rabu, 26 Juni 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement