Advertisement

Dampak dari Perpanjangan Masa Jabatan, Pilihan Lurah di Sleman Dipastikan Mundur

David Kurniawan
Minggu, 30 Juni 2024 - 13:37 WIB
Ujang Hasanudin
Dampak dari Perpanjangan Masa Jabatan, Pilihan Lurah di Sleman Dipastikan Mundur Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memastikan pelaksanaan pilihan lurah akan mundur. Kepatian ini tak lepas adanya perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan, pengukuhan jabatan lurah dari enam menjadi delapan tahun sudah dilaksanakan pada Kamis (27/6/2024). Keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. Selain itu, juga ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No:100.3.5.5/2625/SJ perihal Penegasan tentang Revisi Undang-Undang Desa.

Advertisement

Menurut dia, perpanjangan masa jabatan ini akan berdampak terhadap penyelenggaraan pilihan lurah di Bumi Sembada. Seyogyanya, pilihan serentak dilaksanakan di 2026 dan 2027 dipastikan mundur karena adanya perpanjangan selama dua tahun.

“Jadi otomatis mundur dua tahun sehingga di 2026 dan 2027 tidak ada pemilihan yang menggunakan model e-voting,” kata Samsul kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).

Disinggung mengenai potensi dua pelaksanaan pemilihan digabung menjadi satu, Samsul mengakui keputusan bergantung dengan kebijakan dari Pemerintahan Pusat. Berdasarkan dari kajian yang telah dibuat, gerbong pertama pemilihan paling cepat dilaksanakan di 2028 yang dilaksanakan di 49 kalurahan.

BACA JUGA: Masa Jabatan 258 Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan di Sleman Resmi Diperpanjang

Adapun gelombang kedua yang melibatkan pemilihan di 35 kalurahan seharusnya digelar di 2029. Namun, sambung Samsul, berdasarkan pengalaman di 2024 yang ada momen pemilu dan pilkada serentak, maka Pemerintah Pusat membuat kebijakan mengudur gelaran pemilihan lurah.

“Jadi di 2029 ada momen pemilu. Makanya untuk gelaran pemilihan lurah, juga menunggu keputusan dari Pusat, apakah ada pengunduran seperti di tahun ini,” katanya.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo pada saat menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan memberikan nasehat agar lurah harus bisa memahami aturan dalam pengelolaan aset dan keuangan di kalurahan. Didalam menjalankan roda pemerintahan juga wajib menerapkan prinsip akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin dalam menglola anggaran.

“Tujuannnya untuk terhindar dari masalah hukum. Tugas ini memang tidak ringan, namun dengan niat tulus dan berkerja keras, saya yakin akan berdampak secara positif,” katanya.

Menurut dia, perpanjangan masa jabatan juga dijadikan motivasi untuk meningkatkan prestasi dan kinerja. Adapun pelayanan di masayrakat juga harus terus ditingkatkan.

“Program-program yang telah dirumuskan harus dikerjakan dan terus dijalankan,” katanya.

Di sisi lain, Kustini juga meminta peran para lurah membantu pemkab dalam upaya pengentasan kemiskinan, percepatan penurunan angka stunting. “Untuk memaskimalkan kinerja para lurah, saya meminta kepada panewu ikut mendampingi dan mengawal program yang telah dicanangkan di kalurahan, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. (David Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024, Bernama Nusantara Airpor

News
| Selasa, 02 Juli 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement