Dampak dari Perpanjangan Masa Jabatan, Pilihan Lurah di Sleman Dipastikan Mundur
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memastikan pelaksanaan pilihan lurah akan mundur. Kepatian ini tak lepas adanya perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan, pengukuhan jabatan lurah dari enam menjadi delapan tahun sudah dilaksanakan pada Kamis (27/6/2024). Keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. Selain itu, juga ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No:100.3.5.5/2625/SJ perihal Penegasan tentang Revisi Undang-Undang Desa.
Advertisement
Menurut dia, perpanjangan masa jabatan ini akan berdampak terhadap penyelenggaraan pilihan lurah di Bumi Sembada. Seyogyanya, pilihan serentak dilaksanakan di 2026 dan 2027 dipastikan mundur karena adanya perpanjangan selama dua tahun.
“Jadi otomatis mundur dua tahun sehingga di 2026 dan 2027 tidak ada pemilihan yang menggunakan model e-voting,” kata Samsul kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).
Disinggung mengenai potensi dua pelaksanaan pemilihan digabung menjadi satu, Samsul mengakui keputusan bergantung dengan kebijakan dari Pemerintahan Pusat. Berdasarkan dari kajian yang telah dibuat, gerbong pertama pemilihan paling cepat dilaksanakan di 2028 yang dilaksanakan di 49 kalurahan.
BACA JUGA: Masa Jabatan 258 Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan di Sleman Resmi Diperpanjang
Adapun gelombang kedua yang melibatkan pemilihan di 35 kalurahan seharusnya digelar di 2029. Namun, sambung Samsul, berdasarkan pengalaman di 2024 yang ada momen pemilu dan pilkada serentak, maka Pemerintah Pusat membuat kebijakan mengudur gelaran pemilihan lurah.
“Jadi di 2029 ada momen pemilu. Makanya untuk gelaran pemilihan lurah, juga menunggu keputusan dari Pusat, apakah ada pengunduran seperti di tahun ini,” katanya.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo pada saat menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan memberikan nasehat agar lurah harus bisa memahami aturan dalam pengelolaan aset dan keuangan di kalurahan. Didalam menjalankan roda pemerintahan juga wajib menerapkan prinsip akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin dalam menglola anggaran.
“Tujuannnya untuk terhindar dari masalah hukum. Tugas ini memang tidak ringan, namun dengan niat tulus dan berkerja keras, saya yakin akan berdampak secara positif,” katanya.
Menurut dia, perpanjangan masa jabatan juga dijadikan motivasi untuk meningkatkan prestasi dan kinerja. Adapun pelayanan di masayrakat juga harus terus ditingkatkan.
“Program-program yang telah dirumuskan harus dikerjakan dan terus dijalankan,” katanya.
Di sisi lain, Kustini juga meminta peran para lurah membantu pemkab dalam upaya pengentasan kemiskinan, percepatan penurunan angka stunting. “Untuk memaskimalkan kinerja para lurah, saya meminta kepada panewu ikut mendampingi dan mengawal program yang telah dicanangkan di kalurahan, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement