Advertisement
Pelaku Pelecehan Beraksi Dua Kali di Pogung Sleman, Terancam Empat Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pelaku pelecehan seksual yang sempat beraksi dua kali di Pogung Kidul kini terancam hukuman pidana empat tahun penjara.
Sebelumnya pemuda berinisial ASB (24) warga Grobogan melakukan aksi pelecehan seksual di wilayah Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati pada Minggu (30/6/2024). Tak hanya sekali, ASB melakukan aksi pelecehan di kawasan Pogung dua kali dalam rentang waktu yang tidak berjauhan.
Advertisement
"Rentetan, setelah melakukan kekerasan seksual kepada korban yang pertama, dia mutar cari mangsa lagi di korban kedua dia ketangkap karena ketarik jaketnya sama korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian pada Rabu (3/7/2024).
BACA JUGA : Pengakuan Pelaku Pelecehan Seksual, Beraksi di Tridadi Sleman Karena Frustasi
Tindakan tak terpuji yang dilakukan pelaku ini diawali sekitar pukul 21.00 WIB. Kala itu seorang perempuan yang dalam perjalanan dari mengambil uang di ATM bersama satu orang lainnya diikuti seorang laki- laki menggunakan sepeda motor.
Dengan sepeda motor Honda Supra, pelaku membuntuti korban dari belakang. Setelah sampai tepat di depan korban, pelaku tiba- tiba melakukan pelecehan seksual yang membuat korban sontak berteriak. Pemilik indekos yang berada di sekitar lokasi lantas keluar namun pelaku sudah melarikan diri.
Usai kabur dari korban pertama, pelaku tidak jera dan justru melecehkan korban lainnya yang tak begitu jauh dari lokasi pertana. Korban kedua yang melawan berhasil menarik jaket pelaku. Akibatnya pelaku pun terjatuh dari motornya, pelaku pun lantas diamankan warga.
"Cuma beda gang [lokasi kejadian], jadi setelah melakukan di gang pertama muter, di gang sebelahnya juga melakukan," tegasnya.
Adrian menambahkan tindakan yang dilakukan ASB bukan tergolong aksi spontan lantaran dilakukan secara berentetan. "Kalau dibilang spontan tidak masuk akal, karena korbannya dua kali. Setelah dia melakukan, diteriaki dia muter ke gang lain dia melakukan lagi," ujarnya.
Kepada awak media, ASB mengatakan dirinya tak berniat melakukan askinya. Dia berdalih hanya jalan-jalan untuk cari angin. "Saya awalnya enggak ada niat kaya gitu, saya cuma pengin jalan-jalan cari angin karena saya biasanya kerja sampai lembur, pas waktu itu saya enggak kerja enggak lembur saya jenuh, saya mau jalan-jalan, cari angin gitu aja," katanya.
Di tengah aktivitas cari angin ini lah, pelaku melancarkan aksinya. Dua perempuan jadi korban aksi pelaku. "Ada cewek lewat itu ada pikiran kotor di kepala saya," ujarnya
Khilaf menjadi alasan yang dipakai pelaku saat ditanya mengapa melakukan dua kali tindakan tersebut. "Ya mungkin karena masif khilaf, masih ada pikiran kotor itu," ungkapnya. Akibat tindakannya, pelaku diancam dengan Pasal 6 huruf a UU RI No. 12/2002 tentang TPKS dengan ancaman paling lama empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Periksa Mantan Ketua KPU Arief Budiman Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Ruas Junction Sleman-YIA Kulonprogo: Pembebasan Lahan di Hargorejo Kokap Dimulai dengan Pembentukan Satgas
- Sleman Anggarkan Rp896 Miliar untuk Infrastruktur di 2025
- 2 Bulan Beroperasi, TPST Modalan Hanya Mampu Mengolah Sampah 16 Ton per Hari
- DPRD Kota Jogja Umumkan Penetapan Walikota Jogja Terpilih, Jadwal Pelantikan Masih Menunggu
- Menu MBG di Sleman Hari Kedua: Lauk dan Sayur Tetap Nikmat Meski Tanpa Susu
Advertisement
Advertisement