Advertisement

KPU Bantul Gunakan Putusan MK untuk Syarat Pencalonan Bakal Paslon Pilkada, Berikut Penjelasannya

Jumali
Minggu, 25 Agustus 2024 - 08:37 WIB
Abdul Hamied Razak
KPU Bantul Gunakan Putusan MK untuk Syarat Pencalonan Bakal Paslon Pilkada, Berikut Penjelasannya Keputusan KPU Bantul No.452/2024 - istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—KPU Kabupaten Bantul mengeluarkan keputusan No.452/2024, untuk menggantikan Keputusan KPU Bantul No.449/2024.  

Dalam keputusan yang ditandatangani, oleh Ketua KPU Bantul Joko Santosa, Jumat (23/8/2024), ada perubahan terkait dengan persyaratan pencalonan untuk partai politik (parpol) pada Pilkada Bantul.

Advertisement

Pada keputusan KPU tersebut, tidak hanya parpol maupun gabungan parpol dengan jumlah kursi minimal sembilan di DPRD Bantul yang bisa mendaftarkan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bantul.

BACA JUGA: Peraturan Syarat Pilkada Diubah Sesuai MK, KPU Gunungkidul: PAN Bisa Maju Sendiri

Akan tetapi, parpol maupun gabungan parpol dengan total suara sah minimal 47.210 suara juga bisa mengajukan bakal paslon pada PIlkada Bantul.

Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, Keputusan KPU Bantul No.452/2024 keluar sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor 60/PUU/XXII/2024 dan dikuatkan adanya Surat Dinas dari KPU Republik Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024. Oleh karena itu, KPU Bantul telah menetapkan perubahan terkait dengan persyaratan pencalonan untuk parpol pada Pilkada Bantul.

Menurut Joko dalam Keputusan KPU Bantul No.452 ada dua dua hal yang menjadi substansi perubahan. Di mana perubahan terjadi di diktum kesatu tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk partai politik maupun gabungan partai politik.

“Memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Bantul hasil Pemilu 2024 arau 20/100 dikalikan 45 kursi atau sejumlah 9 kursi,” kata Joko, Minggu (25/8/2024).

Lalu, dalam keputusan KPU Bantul No.452 juga disebutkan jika ada tambahan terkait dengan persyaratan pencalonan untuk parpol sesuai dengan putusan MK. Joko mengungkapkan, partai atau gabungan partai minimal memiliki 7,5% suara sah pada Pemilu 2024 bisa mengajukan bakal paslon pada saat pendaftaran bakal paslon di KPU, Selasa (27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024).

“Atau total suara sah yang harus dimiliki adalah 47.210 suara sah,” terang Joko.

BACA JUGA: KPU Sleman Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Berikut Tahapannya

Menurut Joko, jika mengacu pada poin pertama, yakni harus memiliki minimal 9 kursi, maka partai secara mandiri bisa mengajukan bakal paslon untuk mendaftar adalah PDIP karena memiliki 12 kursi. Sementara delapan partai lain yang punya kursi di DPRD Bantul harus berkoalisi untuk mendaftarkan bakal paslonnya.

Sementara di diktum yang lain, ada aturan jika partai atau gabungan partai minimal memiliki 7,5% suara sah pada Pemilu 2024 bisa mengajukan bakal paslon jika memiliki total suara sah minimal 47.210 suara. Artinya, ada lima partai politik di Kabupaten Bantul yang secara mandiri bisa mengajukan bakal paslonnya saat pendaftaran ke KPU Bantul. 

Sebab, raihan suara sah dari lima partai politik tersebut sudah di atas 47.210 suara. Adapun lima partai politik yang bisa mendaftarkan bakal paslon secara mandiri adalah PKB yang memperoleh 95.541 suara, Gerindra dengan 72.813 suara, PDIP dengan 165.118 suara, Golkar dengan 59.173 suara, serta PKS dengan 64.405 suara.

"Lalu ada juga sejumlah partai gabungan yang bisa mengajukan bakal paslon sendiri selama total suara yang diperoleh di atas 47.210 suara," kata Joko.

Joko menyatakan adanya perubahan keputusan ini telah disosialisasikan kepada parpol yang ada di Kabupaten Bantul. "Hari ini sudah kami sosialisasikan," katanya.

Ketua Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan, pendaftaran untuk bakal paslon kepala daerah sampai saat ini, dipastikan masih mengacu pada jadwal lama, yakni dibuka mulai Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).

“Untuk tanggal 27 dan 28 Agustus 2024  dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai16.00 WIB, sedangkan hari terakhir pendaftaran di tanggal 29 dibuka mulai jam 08.00 WIB s/d 23.59 WIB. Sejauh ini perubahan SK dan jadwal pendaftaran telah kami sosialisasikan ke parpol,” katanya.

Ia menambahkan untuk memperlancar jalannya pendaftaran bakal paslon, KPU telah berkoordinasi dengan Polres, Kodim, Satpol PP, Dinas Perhubungan. “Disana kami bahas mengenai keamanan masa pendaftaran,” ucap Mestri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Dukung Penambahan 2 Anggota DK PBB dari Afrika

News
| Jum'at, 13 September 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement