Advertisement
RSUD Sleman Jadi Lokasi Cek Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman telah memutuskan pelaksanaan tes Kesehatan untuk bakal calon kepala daerah di RSUD Sleman. Jadwal tes dilaksanakan setelah persyaratan pendaftaran dinyatakan diterima.
Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlishoh mengatakan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati berlangsung mulai 27-29 Agustus 2024. Adapun teknisnya, pasangan calon diwajibkan mengisi daftar pencalonan di aplikasi pencalonan milik KPU RI.
Advertisement
Meski demikian, dia mengakui calon kepala daerah juwa diwajibkan menyerahkan berkas syarat dukungan maupun syarat pencalonan sesuai dengan yang diunggah diaplikasi. “Hingga hari kedua pendaftaran belum ada yang menyerahkan berkas ke KPU. Rencananya di hari terakhir pasangan Harda Kiswaya-Danang Maharda dan Kustini Sri Purnomo-Sukamto baru datang ke kantor untuk menyelesaikan proses pendaftaran,” kata Aan, Rabu (28/8/2024).
Dia menjelaskan, selain penyerahkan berkas pencalonan, pasangan calon juga akan menjalani tes Kesehatan. Sesuai dengan jadwal yang disusun rentang waktu tes berlangsung mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024.
Meski demiikian, Aan memastikan, bahwa pelaksanaan bergantung dengan penyerahan berkas pendaftaran yang diserahkan pasangan calon. Pasalnya, ketentuan pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan setelah berkas dinyatakan diterima. “Kalau sudah diterima, maka ada surat pengantar untuk pemeriksaan Kesehatan,” katanya.
BACA JUGA: Pilkada Sleman, Harda dan Kustini-Kamto Kompak Mendaftar di Hari Terakhir Pendaftaran
KPU sudah memilih RSUD Sleman sebagai tempat pemeriksaan Kesehatan pasangan calon. Upaya koordinasi dengan rumah sakit juga sudah dilakukan agar pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar. “Teknisnya ada tim rumah sakit. Yang jelas, pemeriksaan Kesehatan meliputi Kesehatan jasmani, Rohani hingga bebas narkoba,” katanya.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi memastikan dalam kontestasi Pilkada 2024 tidak ada pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan. Pasalnya, saat tahapan penyerahan berkas dukungan, tidak ada satu pun yang berminat mengikuti jalur nonpartai. “Lowongan tinggal menyisakan jalur dari kepartaian. Untuk persyaratan sudah diumumkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jakarta Masuk 10 Besar Dunia dengan Kualitas Udara Terburuk Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mengintegrasikan Kesehatan Mental dalam Program Kesehatan Reproduksi: Kunjungan SSTC ke Fakultas Psikologi UGM
- Lowongan Kerja Lur, KPU Butuh 12.117 Petugas KPPS di Pilkada Sleman 2024
- KPU Bantul Butuh Ribuan Anggota KPPS pada Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Gajinya
- 15 Korban Keracunan Massal di Kalurahan Patalan Masih Jalani Perawatan
- Kesbangpol Sebut Kesadaran Politik Pemilih Pemula di Kota Jogja Tinggi
Advertisement
Advertisement