Advertisement
RSUD Sleman Jadi Lokasi Cek Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman telah memutuskan pelaksanaan tes Kesehatan untuk bakal calon kepala daerah di RSUD Sleman. Jadwal tes dilaksanakan setelah persyaratan pendaftaran dinyatakan diterima.
Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlishoh mengatakan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati berlangsung mulai 27-29 Agustus 2024. Adapun teknisnya, pasangan calon diwajibkan mengisi daftar pencalonan di aplikasi pencalonan milik KPU RI.
Advertisement
Meski demikian, dia mengakui calon kepala daerah juwa diwajibkan menyerahkan berkas syarat dukungan maupun syarat pencalonan sesuai dengan yang diunggah diaplikasi. “Hingga hari kedua pendaftaran belum ada yang menyerahkan berkas ke KPU. Rencananya di hari terakhir pasangan Harda Kiswaya-Danang Maharda dan Kustini Sri Purnomo-Sukamto baru datang ke kantor untuk menyelesaikan proses pendaftaran,” kata Aan, Rabu (28/8/2024).
Dia menjelaskan, selain penyerahkan berkas pencalonan, pasangan calon juga akan menjalani tes Kesehatan. Sesuai dengan jadwal yang disusun rentang waktu tes berlangsung mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024.
Meski demiikian, Aan memastikan, bahwa pelaksanaan bergantung dengan penyerahan berkas pendaftaran yang diserahkan pasangan calon. Pasalnya, ketentuan pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan setelah berkas dinyatakan diterima. “Kalau sudah diterima, maka ada surat pengantar untuk pemeriksaan Kesehatan,” katanya.
BACA JUGA: Pilkada Sleman, Harda dan Kustini-Kamto Kompak Mendaftar di Hari Terakhir Pendaftaran
KPU sudah memilih RSUD Sleman sebagai tempat pemeriksaan Kesehatan pasangan calon. Upaya koordinasi dengan rumah sakit juga sudah dilakukan agar pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar. “Teknisnya ada tim rumah sakit. Yang jelas, pemeriksaan Kesehatan meliputi Kesehatan jasmani, Rohani hingga bebas narkoba,” katanya.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi memastikan dalam kontestasi Pilkada 2024 tidak ada pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan. Pasalnya, saat tahapan penyerahan berkas dukungan, tidak ada satu pun yang berminat mengikuti jalur nonpartai. “Lowongan tinggal menyisakan jalur dari kepartaian. Untuk persyaratan sudah diumumkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Periksa Mantan Ketua KPU Arief Budiman Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai Rawit Merah di DIY Diklaim Mulai Turun, Operasi Pasar Dinilai Tak Efektif
- Taman Lalu Lintas Jogja Terus Berbenah Agar Lebih Inklusif
- Tol Jogja-Solo Ruas Junction Sleman-YIA Kulonprogo: Pembebasan Lahan di Hargorejo Kokap Dimulai dengan Pembentukan Satgas
- Sleman Anggarkan Rp896 Miliar untuk Infrastruktur di 2025
- 2 Bulan Beroperasi, TPST Modalan Hanya Mampu Mengolah Sampah 16 Ton per Hari
Advertisement
Advertisement