Seluruh Bakal Pasangan Calon di Pilkada Gunungkidul Dinyatakan Sehat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Ruang Rapat KPU Gunungkidul, Kamis (5/9/2024).
Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh bakal pasangan calon (bapaslon) sehat rohani dan jasmani sehingga mampu mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
Advertisement
Anggota KPU Gunungkidul Supami mengatakan hasil pemeriksaan tersebut keluar sejak Rabu (4/9/2024) sebagaimana jadwal yang ada. Namun, KPU baru dapat menyampaikan hasil tersebut ke bapaslon sehari setelahnya.
“Hasil pemeriksaan tidak per item. Jadi umum saja, mereka [bapaslon] sehat rohani dan jasmani. Mereka juga tidak terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” kata Supami, kemarin.
Dia menambahkan lembaganya telah menggelar rapat koordinasi (rakor) juga dengan perwakilan tim bapaslon. Dalam rakor itu, KPU menyerahkan hasil penelitian administrasi para kandidat peserta Pilkada.
Hasil dari penelitian dokumen persyaratan itu mereka tuangkan dalam berita acara mengenai potensi ada atau tidaknya perbaikan. Meski begitu, ada juga perbaikan dokumen seperti surat pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit.
BACA JUGA: Macam-Macam Relaksasi yang Bisa Anda Lakukan untuk Menenangkan Pikiran
“Proses mendapat surat ini kan perlu beberapa hari. Ketika bapaslon mendaftar menyerahkan berkas masih surat pernyataan [sementara]. Karena itu, di masa perbaikan sudah harus dokumen asli yang dikeluarkan lembaga berwenang,” katanya.
Dokumen fisik tersebut perlu dikumpulkan di KPU sedangkan, file dokumen perlu diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Setelah masa perbaikan pada Jumat-Sabtu (6/7/9), KPU melanjutkan tahap Pilkada ke penetapan atau pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tingkat kalurahan. Tahap akhir dari pleno ini adalah penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Tim Bapaslon Sunaryanta-Mahmud Ardi Widanto, Hendri Setyono, mengaku telah bertemu dengan KPU bersama dengan tim dari bapaslon lain mengenai hasil pemeriksaan kesehatan. Dalam pertemuan itu, disampaikan para bapaslon dinyatakan sehat.
Ihwal perbaikan dokumen, Hendri menjelakan ada dua perbaikan yang perlu dilakukan selama tahap perbaikan yaitu form model BB pernyataan calon dan periodisasi visi-misi paslon.
“Form yang kami tanda tangani itu form lama. Kalimatnya itu terkait dengan umur bapaslon di form itu berbunyi terhitung sejak dilantik yang seharusnya kan terhitung sejak ditetapkan sebagai paslon,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Sekolah Diminta Waspada
- Biro PIWP2 Setda DIY Terus Dorong Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan
- Hadapi PSBS Biak di Lanjutan Liga 1, Ricky Cawor: Atmosfer Positif sedang Lingkupi PSS
- Program Makan Bergizi Gratis Butuh Kolaborasi Lintas Sektoral
- Tak Cuma Ribuan Alat Timbang dan Ukur, Pemkab Gunungkidul Juga Tera Ulang SPBU
Advertisement
Advertisement