86 Desa di Sleman Dapat Rp100 Juta untuk Perbaikan Jalan
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk pemeliharaan jalan desa pada 2026. Sebanyak 86 desa mendapat Rp100 juta.
Gerbang masuk Kabupaten Gunungkidul di Jalan Jogja-Wonosari, Patuk Gunungkidul./ Harian Jogja - Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Gunungkidul menargetkan penyelesaian tiga dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2024. RDTR ini nantinya akan memudahkan investor dalam menanamkan modalnya di Bumi Handayani.
Kepala Dispertaru Gunungkidul, Fajar Ridwan mengatakan total ada enam RDTR yang sedang dan akan dibuat oleh Dispertaru. Enam tersebut yaitu RDTR Pantai Selatan (Pansela) Barat, Tengah, Timur; lalu Batur Agung Barat dan Timur; dan Perkotaan Wonosari.
“Pembangunan RDTR ini nanti kami lakukan hingga 2026. Tahun ini paling tidak kami bisa mengundangkan tiga RDTR, ada Pansela Tengah dan Timur, lalu Batur Agung Timur,” kata Fajar, Senin, (30/9).
Fajar menambahkan pembuatan RDTR memang tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Sebab, rancangan RDTR perlu diikuti kajian lingkungan hidup strategis. Dengan begitu, setiap rencana pembangunan dapat selaras dengan pembangunan berkelanjutan di Gunungkidul.
Dia menerangkan RDTR yang mengatur pemanfaatan ruang secara detail akan memudahkan pembangunan agar tepat sasaran. RDTR mengatur secara rigid pemanfaatan keruangan karena memiliki skala 5.000 : 1 berbeda dengan RTRW Kabupaten yang lebih luas 50.000 : 1.
“Bisa kita lihat detailnya di RDTR. Ada plot kawasan permukiman, peruntukan industri, perkotaan, wisata, pertanian,” katanya.
BACA JUGA: DLH Gunungkidul Bangun Kawasan Konservasi Karst di Purwosari, Ini Tujuannya
RDTR ini nanti akan diintegrasikan dengan online single submission (OSS). Sistem atau bot nantinya secara otomatis dapat menampilkan kawasan yang boleh dan tidak boleh dimanfaatkan.
Adapun proses reviu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gunungkidul 2010-2030 masih berlangsung. Penyelesaiannya ditarget akhir 2024.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti mengatakan RDTR yang sedang dibuat Dispertaru akan memudahkan investor untuk melihat pemanfaatan ruang.
“Kalau bagi kami di DPMPTSP, ketika ada pengajukan investasi, OSS terkait keruangan RDTR jadi dasarnya. Jadi perizinan lebih mudah lewat OSS, karena sudah clear terkait keruangan,” kata Asar.
Investor tinggal mengklik titik salah satu kawasan dan langsung mendapat jawaban mengenai peruntukannya, apakah boleh dibangun infrastruktur fisik atau tidak. Sistem akan menolak perizinan apabila kawasan yang ingin dibangun masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk pemeliharaan jalan desa pada 2026. Sebanyak 86 desa mendapat Rp100 juta.
PDAM Sleman petakan wilayah rawan air saat kemarau 2026. Godean hingga Pakem berpotensi alami tekanan rendah.
9 WNI relawan Gaza dibebaskan dari Israel. Pemerintah pastikan mereka dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.