Dispertaru Gunungkidul Targetkan 3 RDTR Selesai Tahun Ini untuk Mudahkan Investasi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Gunungkidul menargetkan penyelesaian tiga dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2024. RDTR ini nantinya akan memudahkan investor dalam menanamkan modalnya di Bumi Handayani.
Kepala Dispertaru Gunungkidul, Fajar Ridwan mengatakan total ada enam RDTR yang sedang dan akan dibuat oleh Dispertaru. Enam tersebut yaitu RDTR Pantai Selatan (Pansela) Barat, Tengah, Timur; lalu Batur Agung Barat dan Timur; dan Perkotaan Wonosari.
Advertisement
“Pembangunan RDTR ini nanti kami lakukan hingga 2026. Tahun ini paling tidak kami bisa mengundangkan tiga RDTR, ada Pansela Tengah dan Timur, lalu Batur Agung Timur,” kata Fajar, Senin, (30/9).
Fajar menambahkan pembuatan RDTR memang tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Sebab, rancangan RDTR perlu diikuti kajian lingkungan hidup strategis. Dengan begitu, setiap rencana pembangunan dapat selaras dengan pembangunan berkelanjutan di Gunungkidul.
Dia menerangkan RDTR yang mengatur pemanfaatan ruang secara detail akan memudahkan pembangunan agar tepat sasaran. RDTR mengatur secara rigid pemanfaatan keruangan karena memiliki skala 5.000 : 1 berbeda dengan RTRW Kabupaten yang lebih luas 50.000 : 1.
“Bisa kita lihat detailnya di RDTR. Ada plot kawasan permukiman, peruntukan industri, perkotaan, wisata, pertanian,” katanya.
BACA JUGA: DLH Gunungkidul Bangun Kawasan Konservasi Karst di Purwosari, Ini Tujuannya
RDTR ini nanti akan diintegrasikan dengan online single submission (OSS). Sistem atau bot nantinya secara otomatis dapat menampilkan kawasan yang boleh dan tidak boleh dimanfaatkan.
Adapun proses reviu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gunungkidul 2010-2030 masih berlangsung. Penyelesaiannya ditarget akhir 2024.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti mengatakan RDTR yang sedang dibuat Dispertaru akan memudahkan investor untuk melihat pemanfaatan ruang.
“Kalau bagi kami di DPMPTSP, ketika ada pengajukan investasi, OSS terkait keruangan RDTR jadi dasarnya. Jadi perizinan lebih mudah lewat OSS, karena sudah clear terkait keruangan,” kata Asar.
Investor tinggal mengklik titik salah satu kawasan dan langsung mendapat jawaban mengenai peruntukannya, apakah boleh dibangun infrastruktur fisik atau tidak. Sistem akan menolak perizinan apabila kawasan yang ingin dibangun masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Duryudana Gugur, Ajak Masyarakat Renungkan Nilai Kepemimpinan
- Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Nataru, 21 Desember 2024-5 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 21 Desember 2024
- Jadwal DAMRI ke Malioboro, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
Advertisement
Advertisement