Kasus Mafia Tanah Kas Desa Maguwoharjo: Robinson Saalino Dituntut 7 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) mafia tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Robinson Saalino dituntut tujuh tahun penjara. Terdakwa merupakan pengembang yang tanpa izin Gubernur DIY memanfaatkan TKD untuk dijadikan hunian.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menjelaskan sidang pembacaan tuntutan terhadap Robinson Saalino telah dilaksanakan pada Selasa (22/10/2024) di Pengadilan Tipikor Jogja. “Jaksa Penuntut Umum [JPU]menuntut terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Advertisement
BACA JUGA : AHY: Spartan Command Center Jadi Pusat Pemberantasan Mafia Tanah
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, JPU menuntut dijatuhinya pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan di pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Ketiga, membebankan terdakwa Robinson Saalino membayar uang pengganti sebesar Rp845 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti.
BACA JUGA : Pemberantasan Mafia Tanah Jadi Topik Pertemuan Polda DIY dengan Komisi III DPR RI
“Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang Pengganti, maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama tiga tahun dan enam bulan penjara,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KAI Amankan 7.200 Barang Milik Penumpang, Total Senilai Rp11,4 Miliar
- Pekerja Kreatif Bertemu Calon Walikota Jogja Hasto Wardoyo, Bahas Apa?
- Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Bantul Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024
- Puluhan Pengumpul Sampah Datangi Rumah Cabup Sleman Harda Kiswaya, Sampaikan Keluhan dan Harapan
- Rutin Melakukan CSR, Kali Ini The Phoenix Hotel, Grand Mercure dan Ibis Yogyakarta Adisucipto Mengunjungi PAUD Stroberi
Advertisement
Advertisement