Advertisement

Promo November

Kasus Mafia Tanah Kas Desa Maguwoharjo: Robinson Saalino Dituntut 7 Tahun Penjara

Lugas Subarkah
Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:27 WIB
Sunartono
Kasus Mafia Tanah Kas Desa Maguwoharjo: Robinson Saalino Dituntut 7 Tahun Penjara Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson saat menjelaskan somasi yang dilayangkan Sultan HB X pada dirinya, Rabu (12/9/2022). - Harian Jogja - Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) mafia tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Robinson Saalino dituntut tujuh tahun penjara. Terdakwa merupakan pengembang yang tanpa izin Gubernur DIY memanfaatkan TKD untuk dijadikan hunian.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menjelaskan sidang pembacaan tuntutan terhadap Robinson Saalino telah dilaksanakan pada Selasa (22/10/2024) di Pengadilan Tipikor Jogja. “Jaksa Penuntut Umum [JPU]menuntut terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).

Advertisement

BACA JUGA : AHY: Spartan Command Center Jadi Pusat Pemberantasan Mafia Tanah

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, JPU menuntut dijatuhinya pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan di pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Ketiga, membebankan terdakwa Robinson Saalino membayar uang pengganti sebesar Rp845 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti.

BACA JUGA : Pemberantasan Mafia Tanah Jadi Topik Pertemuan Polda DIY dengan Komisi III DPR RI

“Apabila  harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang Pengganti, maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama tiga tahun dan enam bulan penjara,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina

News
| Jum'at, 22 November 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement