Advertisement

Bawaslu Sleman Sudah Tangani 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024

David Kurniawan
Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Bawaslu Sleman Sudah Tangani 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024 Arjuna Al Ichsan Siregar (IST)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman selama penyelenggaraan Pilkada 2024 telah melakukan penyelidikan terhadap tiga kasus menyangkut netralitas ASN dan pamong kalurahan. Adapun penyelidikan sudah diselesaikan semuanya dan diserahkan ke Pemkab Sleman untuk pemberian sanksi.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, masalah netralitas menjadi salah satu fokus pengawasan didalam penyelenggaraan Pilada 2024. Ia tidak menampik hingga sekarang sudah ada tiga kasus yang teregister untuk dilakukan penanganan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lurah.

Advertisement

BACA JUGA: Dukung Harda-Danang, Komunitas Papa Muda Sleman: Demi Masa Depan Anak-Anak Sleman

Dia menjelaskan, kasus pertama berkaitan dengan kegiatan di dinas kesehatan yang ditemukan seorang oknum ASN yang diduga tidak netral mendukung ke salah satu pasangan calon. Adapun kasus berikutnya ASN yang menjabat sebagai Pejabat Lurah Sidokarto yang terlibat cekcok dengan Lurah Sidoluhur saat acara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kapanewon Godean.

“Kasus ini ditangani karena seharusnya dua perangkat ini tidak boleh berada di acara calon,” kata Arjuna, Rabu (23/10/2024).

Untuk kasus ketiga yang ditangani Bawaslu Sleman adalah tiga lurah, yakni Lurah Sambirejo, Prambanan, Lurah Wididomartani, Ngemplak dan Lurah Margorejo, Tempel yang berfoto dengan calon bupati dengan gestur menunjukan angka dukungan menggunakan jari tangan. “Semua sudah diproses dan diserahkan pemkab untuk ditindaklanjuti. Jadi, dari tiga kasus ini ada dua ASN dan empat lurah yang diduga melanggar netrallitas,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pejabat Sementara Bupati Sleman, Kusno Wibowo mengatakan, telah menjatuhkan sanksi kepada salah seorang ASN yang diduga melanggar netralitas dalam gelaran pilkada. Meski tidak menyebut secara rinci tempat pegawai bertugas, namun Kusno  mengatakan sudah memberikan sanksi teguran berupa pernyataan tidak puas terhadap yang bersangkutan.

“Satu ASN sudah disanksi karena masalah netralitas dan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya.

Diharapkan kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran sehingga para pegawai di lingkup Pemkab Sleman bisa menjunjung netralitas selama peyelenggaraan pilkada.

“Menjaga netralitas selama pilkada merupakan bentuk kepatuhan kepada peraturan serta mempertahakan kredibilitas dengan menjaga kepercayaan publik,” kata Kusno. (David Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pengamat Menilai Budi Gunawan Mudah Menjalankan Tugas Sebagai Menko Polkam, Ini Alasannya

News
| Rabu, 23 Oktober 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement