Advertisement

BKSDA DIY Sebut 2.008 Telur Penyu Lekang Menetas di Pesisir Kulonprogo

Newswire
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 08:17 WIB
Ujang Hasanudin
BKSDA DIY Sebut 2.008 Telur Penyu Lekang Menetas di Pesisir Kulonprogo Penyu Lekang. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 2.008 telur penyu lekang (Lepidochelys olivacea) ditemukan menetas di kawasan pesisir pantai di Kabupaten Kulonprogo, sepanjang tahun 2024. Demikian catatan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta 

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Yogyakarta Raditya Nugraha saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis, mengatakan sebanyak 2.008 telur penyu yang menetas tersebut berdasarkan akumulasi berita acara pemeriksaan BKSDA Yogyakarta hingga September 2024.

Advertisement

"Semua telur yang ditemukan menetas jenis penyu lekang," kata dia.

Menurut Raditya, jumlah temuan telur penyu yang menetas tersebut mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan tahun lalu.

Pada 2023, kata dia, telur penyu yang menetas di Kulonprogo sejumlah 1.815 dan pada 2024 meningkat menjadi 2.008 dan masih bisa bertambah.

Seluruhnya ditemukan di tiga titik kawasan pendaratan penyu, yakni di Pantai Trisik, Pantai Bugel, dan Pantai Congot-Pasirmendit, Kulonprogo.

BACA JUGA: Tempat Penakaran Penyu Pantai Trisik Hancur Diterjang Abrasi, Mendesak untuk Direlokasi

"Ini tidak lepas dari peran masyarakat dan kelompok pelestari penyu yang terus aktif dalam melakukan patroli di musim peneluran penyu," kata dia.

Menurut dia, untuk melestarikan penyu di kawasan pesisir DIY, BKSDA Yogyakarta telah menerapkan sejumlah program, salah satunya dengan pendampingan penyusunan peraturan desa (perdes) terkait perlindungan lingkungan hidup atau satwa di desa.

Melalui aturan itu, warga lokal berperan sebagai garda terdepan dalam perlindungan lingkungan hidup, termasuk keberadaan habitat penyu.

"Mereka yang sehari-hari berada dekat dengan alam, utamanya di area pesisir, harus menyadari potensi alam yang ada dan yang harus dilestarikan," ujar Raditya.

Dengan adanya peraturan desa tersebut, lanjutnya, warga dapat memiliki dasar hukum bertindak apabila terjadi perusakan, atau ancaman yang dilakukan oleh oknum yang merusak habitat penyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Periksa Dirjend Anggaran Kemenkeu Terkait PNBP Produksi Batubara di Kukar

News
| Jum'at, 25 Oktober 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement