Advertisement
Gubernur DIY Terbitkan Instruksi Terbaru Batasi Peredaran Minuman Beralkohol
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 5/2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol atau Miras yang ditandatangani pada 30 Oktober 2024.
Instruksi ini secara tegas mengatur berbagai aspek terkait peredaran minuman beralkohol, mulai dari produksi, distribusi, hingga penjualan.
Advertisement
Salah satu poin penting dalam instruksi ini adalah kewajiban bagi seluruh kepala daerah di wilayah DIY untuk melakukan inventarisasi terhadap seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam bisnis minuman beralkohol. Mulai dari produsen, importir, hingga pengecer, semua harus terdata dan diawasi dengan ketat.
Selain itu, instruksi juga melarang penjualan minuman beralkohol secara daring atau melalui layanan antar.
Gubernur DIY juga menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari bahaya minuman beralkohol. Oleh karena itu, dalam instruksi ini dilarang keras penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur 21 tahun.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk menentukan lokasi-lokasi yang dilarang untuk menjual minuman beralkohol, seperti di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
Untuk memastikan efektivitas instruksi ini, Gubernur DIY mengajak seluruh pihak terkait, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat, untuk berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah yang ada dan melakukan percepatan penyusunan peraturan baru yang diperlukan untuk mendukung pengendalian minuman beralkohol.
Dengan diterbitkannya instruksi ini, diharapkan dapat menciptakan masyarakat Jogja yang lebih sehat, aman, dan tertib. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi berbagai permasalahan sosial yang sering dikaitkan dengan penyalahgunaan minuman beralkohol.
Aturan yang berisi delapan poin penting itu juga meminta kepala daerah di masing-masing kabupaten kota untuk melaporkan hasil pelaksanaan aturan tersebut maksimal 15 hari kerja sejak Instruksi Gubernur itu diterbitkan termasuk melaksanakan analisis dan evaluasi produk hukum yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Panggil Sejumlah Menteri, Prabowo Ratas Soal Kebijakan Subsidi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kapan Hujan Turun di Jogja? Begini BMKG Prediksi
- Tabrakan di Jalan Daendels Kulonprogo, Seorang Korban Meninggal Dunia
- Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Wanita Tani Godean Kembangkan Budidaya Tanam Talas, Begini Hasilnya
- Terbukti Ngemplang Pajak, Seorang Pengusaha di Jogja Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Jadi Tersangka Penambangan TKD, Jabatan Lurah Sampang Gunungkidul Segera Dinonaktifkan
Advertisement
Advertisement