Advertisement
Ribuan APK di Sleman Melanggar Aturan Pemasangan Akan Ditertibkan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman mencatat ada 2.939 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye di Pilkada 2024. Pelanggaran sudah direkomendasikan ke KPU untuk dilakukan penertiban.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pengawasan pada tahapan pilkada tidak hanya menyangkut masalah dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing pasangan calon. Pasalnya, juga ada pencatatan terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga maupun bahan kampanye di masa kampanye.
Advertisement
Hingga saat ini, ia mengakui sudah ada 2.939 APK yang pemasangannya melanggar aturan. Jumlah tersebut terdiri dari 1.206 APK milik pasangan Kustini Sri Purnomo dan Sukamto, sedangkan sisanya sebanyak 1.733 APK milik pasangan Harda Kiswaya-Danang Maharsa.
“Terus dilakukan pencatatan yang melibatkan tim pengawas dari Tingkat kalurahan dan kapanewon sehingga potensi pelanggaran masih bisa bertambah,” kata Arjuna, Ahad (3/11/2024).
Ia menjelaskan, pelanggaran terjadi dikarenakan pemasangan APK tidak sesuai ketentuan. Sebagai contoh, banyak gambar calon maupun pasangan calon yang dipasang di pohon tiang Listrik dan lain sebagainya.
“Ada tata cara pemasangannya seperti tidak boleh dipasang di pohon, kalau ditemukan maka itu melanggar sehingga perlu ditertibkan,” katanya.
Menurut dia, anggota panwas di 17 kapanewon sudah merekomendasikan pelanggaran ini ke PPK. Adapun penertiban masih menunggu hasil koordinasi antara KPU dengan Satpol PP.
“Setelah adanya rekomendasi pengawasan terkait pelanggaran pemasangan APK, wewenangannya ada di KPU. Jadi, kami menunggu jadwal untuk penertibannya,” katanya.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, pihaknya siap membantu KPU dan Bawaslu untuk penertiban pemasangan APK yang melanggar aturan. Kendati demikian, pelaksanaan masih menunggu koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Memang sudah ada rencana untuk penertiban secara bersama, tapi jadwalnya masih menunggu,” katanya.
Shavitri mengungkapkan, penertiban dibutuhkan dikarenakan ada pemasangan APK yang melanggar aturan. Di sisi lain, juga sudah banyak aduan terkait dengan pemasangan gambar calon maupun pasangan calon yang dinilai sembarangan.
“Kami siap menertibkan gambar-gambar yang pemasangannya melanggar aturan,” katanya.
Meski belum ada penertiban secara Bersama-sama, Shavitri mengakui sudah melakukan penertiban secara mandiri di sepuluh Lokasi yang berbeda. Penertiban dilakukan terhadap APK yang menutupi rambu lalu lintas maupun papan penunjuk jalan maupun menutupi nama institusi.
“Ini langsung kami ambil Tindakan, karena memang menyalahi aturan serta bisa mengganggu ketertiban. Misalnya, kalau menutupi rambu lalu lintas bisa berbahaya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Badan Gizi Umumkan 937 Dapur Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis Mulai 6 Januari
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru SIM Keliling Kamis 2 Januari 2025 di Sleman
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Kamis Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Kamis 2 Januari 2025: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Terbaru SIM Keliling Selasa 2 Januari 2025 di Bantul
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Kamis 2 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement
Advertisement