Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Kulonprogo Diminta Segera Diimplementasikan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Peraturan Daerah (Perda) No.12/2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diminta Forum Koordinasi Pondok Pesantren segera diimplementasikan. Permintaan itu dibersamai Kemenag kepada DPRD Kulonprogo pada Senin (4/11/2024) kemarin.
Audiensi antara para pengasuh pondok pesantren di Bumi Binangun dan Kemenag Kulonprogo dengan para anggota dewan itu menyampaikan pentingnya implementasi aturan tersebut. Total pondok pesantren sendiri terdapat sekitar 70 yang memiliki berbagai tipologi.
BACA JUGA : Cegah Kekerasan Seksual, DPRD DIY Minta Kabupaten Kota Perkuat Perda Pesantren
Advertisement
Kepala Kemenag Kulonprogo, Wahib Jamil menjelaskan pada Selasa (5/11/2024) bahwa audiensi itu berjalan lancar dan aspirasi yang disampaikan tersebut akan ditindaklanjuti. "Pesantren memerlukan dukungan operasional dan fasilitas lainnya. Kami berharap audiensi ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kerjasama dan memberikan solusi konkret dalam mendukung perkembangan dan pemberdayaan pondok-pondok tersebut," jelasnya.
Wahib menerangkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren memiliki sejumlah aturan yang dalam audiensi itu juga dibahas bersama. "Sebagai bagian dari meningkatkan pendidikan dan pembangunan manusia kami harap dapat bersinergi bersama dengan adanya aturan itu juga," terangnya.
Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifuddin mengapresiasi aspirasi para pengasuh pondok pesantren tersebut. “Penting dukungan semua pihak untuk mengatasi tantangan yang dihadapi. Terutama terkait dengan pengembangan pendidikan keagamaan agar lebih maju, sejahtera, dan berdaya. Juga terkait pengawasan terhadap minuman keras untuk ditingkatkan,” katanya.
Hasil audiensi itu, jelas Aris, DPRD akan berkoordinasi dengan Pemkab Kulonprogo terkait langkah konkrit implementasi aturan tersebut. "Kami juga menerbitkan surat rekomendasi dari DPRD kepada Bupati Kulonprogo terpilih nantinya untuk dapat menindaklanjuti dengan melakukan berbagai hal dan rencana aksi daerah dengan berbagai dinas terkait,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PP 51 Tentang Pengupahan Gugur Usai Putusan MK Terkait Ketenagakerjaan
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Pasar Murah Kembali Digelar di Sleman, Ini Jadwalnya
- Kajian Temuan Gua JJLS Gunungkidul, Pemda DIY Lanjutkan Proyek dengan Sejumlah Catatan
- Ada Penambahan Fondasi Supaya Tahan dari Bencana Likuifaksi, Target Penyelesaian Jembatan Pandansimo Mundur
- Realistis! Dispar Bantul Pastikan Raih PAD Pariwisata Rp26 Miliar hingga Akhir 2024
- Proyek Perbaikan Jalan Godean Senilai Rp11,5 Miliar Selesai Sesuai Target
Advertisement
Advertisement