Advertisement
Serapan Pupuk Urea di Gunungkidul Baru Mencapai 35 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Gunungkidul mencatat realisasi penyaluran pupuk urea bersubsidi hingga Oktober 2024 mencapai 7.434,035 ton dari 21.179 ton atau 35%.
Sekretaris DPP Gunungkidul, Raharjo Yuwono mengatakan serapan pupuk NPK Phonska juga tergolong rendah 6.742,44 ton dari 17.251 ton atau 39%. Adapun NPK Formula Khusus masih belum ada realisasi dari jumlah alokasi 62 ton. Penebusan dapat petani lakukan melalui kartu tani dan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai ketentuan.
Advertisement
BACA JUGA: Serapan Pupuk Subsidi Kulonprogo Kurang dari 50%, Pamong Wilayah Dikerahkan
"Kalau bukan anggota Poktan dan tidak merencanakan kebutuhan setahun sebelumnya tentunya yang bersangkutan tidak mensapat alokasi kuota," kata Raharjo ditemui, Selasa (12/11/2024).
Raharjo menerangkan petani dapat menebus pupuk menggunakan KTP dengan syarat yang bersangkutan telah membuat rencana kebutuhan setahun sebelumnya, sehingga ada kuota yang petani dapat.
Adapun luas tanam padi musim hujan I dari Oktober – Senin (11/11) mencapai 21.703 hektare (ha). Luas tanam paling besar ada di Kapanewon Semanu dengan 2.559 ha, lalu ada Girisubo dengan 2.404 ha, disusul Semin 2.332 ha, Tepus 2.166 ha, dan Saptosari 2.148 ha. Apabila melihat dari waktu tanam, luas tanam pada Oktober sebesar 7.667 ha dan November 14.035 ha.
Ketua Taruna Tani Jaka Berek, Antonius Marsudi Nugroho mengatakan kelompoknya telah menanam cabai sebelum hujan turun pada Oktober 2024. Dari keseluruhan anggota, hanya ada satu anggota Taruna Tani yang menanam padi di lahan pribadi. “Kalau cabai kami tanam di lahan bersama. Luasannya satu hektar,” kata Marsudi.
BACA JUGA: Ketersediaan Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Aman, Petani Diminta Segera Menebusnya
Disingguh ihwal penebusan pupuk bersubsidi, Marsudi mengaku kelompoknya menggunakan beberapa jenis pupuk seperti NPK. Pupuk ini dia dapat dari anggotanya yang mendapat jatah pupuk. “Anggota kami ada yang masuk kelompok tani lain. Dia jadinya dapat alokasi pupuk bersubsidi,” kata Marsudi.
Adapun Kelompok Taruna Tani Jaka Berek belum membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). “Pakai KTP juga bisa, tapi penerima harus terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian dan Balai Penyuluh Pertanian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pendaki Asal Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Patah Tulang hingga Alami Pendarahan
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Juli 2025, Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK, JKP dan Jobfair Perlu Dioptimalkan
- Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Mergangsan Jogja
- Disdikpora Kulonprogo Belum Terima Laporan Penutupan SMP Maarif Yani, Ini Tanggapan Pihak Yayasan
- Banyak Sekolah Negeri di Kulonprogo Kekurangan Siswa, Bupati Ajukan Opsi Regrouping
- Lulusan Sarjana Jadi Pengangguran Terbanyak Kedua di Bantul
Advertisement
Advertisement