Advertisement
Pemda DIY Kaji Kenaikan Upah di Lima Sektor Pekerjaan Menjadi UMS pada 2025

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY mengakji lima sektor pekerjaan yang punya risiko tertentu agar upahnya dinaikkan di atas 6,5 persen untuk 2025 mendatang. Ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024. Dalam aturan itu penetapan Upah Minimum dibedakan menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2025 telah ditetapkan sebesar 6,5% sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024. Namun, berbeda dengan UMP, UMS masih dalam tahap pembahasan. "Sektoral itu kan kaitannya dengan risiko pekerja, jadi kita lihat sejernih mungkin mana yang paling terdampak atas risiko pekerja, misalnya di sektor wisata, kominfo atau yang lain," ujar Beny, Minggu (8/12/2024).
Advertisement
Menurut Beny, penentuan pekerjaan yang masuk ke dalam UMS harus melihat berbagai macam hal. Salah satunya yang bukan dari pekerja massal misalnya industri garmen dan sebagainya. Sebab jika industri tersebut upahnya naik di atas 6,5 persen, tentu jadi sesuatu hal yang berat bagi pengusaha. Pekerjaan yang masuk dalam UMS nantinya akan direkomendasikan oleh dewan pengupahan kepada Gubernur.
"UMP dan UMS tingkat provinsi akan diumumkan 11 Desember paling lambat sementara UMK diumumkan selambatnya 18 Desember," jelasnya.
BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Formula Kenaikan UMP 2025
Sementara, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menolak penetapan kenaikan Upah Minimum 2025 sebesar 6,5% tersebut. Ia berpendapat bahwa angka tersebut tidak cukup untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
"Kami mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 20%," kata Irsad.
Ia juga menyoroti proses penetapan upah yang dianggap tidak melibatkan cukup banyak pihak, terutama pemerintah daerah dan dewan pengupahan. Irsad menambahkan bahwa Permenaker No. 16/2024 dinilai kurang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa upah buruh harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar.
"Oleh karena itu kami mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan UMP DIY 2025 sebesar Rp3.507.838," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Gubernur DIY Paparkan Efisiensi Anggaran pada APBD Perubahan 2025
- Audiensi ke DPRD, Satgas PPA Bantul Harapkan Dukungan Penuh
- BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Keluarga 2 Mahasiswa UGM yang Meninggal karena Kecelakaan Laut
- Tabrak Kontainer Terparkir di Jalan Jogja-Wonosari, Sopir Truk Kayu Alami Patah Kaki
- Siapkan Lamaran! Pemkot Gelar Job Fair 2025, Tersedia 1.668 Lowongan
Advertisement
Advertisement