Advertisement

Pemda DIY Kaji Kenaikan Upah di Lima Sektor Pekerjaan Menjadi UMS pada 2025

Yosef Leon
Minggu, 08 Desember 2024 - 16:17 WIB
Ujang Hasanudin
Pemda DIY Kaji Kenaikan Upah di Lima Sektor Pekerjaan Menjadi UMS pada 2025 Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY mengakji lima sektor pekerjaan yang punya risiko tertentu agar upahnya dinaikkan di atas 6,5 persen untuk 2025 mendatang. Ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024. Dalam aturan itu penetapan Upah Minimum dibedakan menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral (UMS). 

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2025 telah ditetapkan sebesar 6,5% sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024. Namun, berbeda dengan UMP, UMS masih dalam tahap pembahasan. "Sektoral itu kan kaitannya dengan risiko pekerja, jadi kita lihat sejernih mungkin mana yang paling terdampak atas risiko pekerja, misalnya di sektor wisata, kominfo atau yang lain," ujar Beny, Minggu (8/12/2024). 

Advertisement

Menurut Beny, penentuan pekerjaan yang masuk ke dalam UMS harus melihat berbagai macam hal. Salah satunya yang bukan dari pekerja massal misalnya industri garmen dan sebagainya. Sebab jika industri tersebut upahnya naik di atas 6,5 persen, tentu jadi sesuatu hal yang berat bagi pengusaha. Pekerjaan yang masuk dalam UMS nantinya akan direkomendasikan oleh dewan pengupahan kepada Gubernur. 

"UMP dan UMS tingkat provinsi akan diumumkan 11 Desember paling lambat sementara UMK diumumkan selambatnya 18 Desember," jelasnya. 

BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Formula Kenaikan UMP 2025

Sementara, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menolak penetapan kenaikan Upah Minimum 2025 sebesar 6,5% tersebut. Ia berpendapat bahwa angka tersebut tidak cukup untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.

"Kami mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 20%," kata Irsad. 

Ia juga menyoroti proses penetapan upah yang dianggap tidak melibatkan cukup banyak pihak, terutama pemerintah daerah dan dewan pengupahan. Irsad menambahkan bahwa Permenaker No. 16/2024 dinilai kurang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa upah buruh harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar.

"Oleh karena itu kami mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan UMP DIY 2025 sebesar Rp3.507.838," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggota Polisi Ipda E Pukul Wartawan, Akhirnya Minta Maaf

News
| Senin, 07 April 2025, 04:27 WIB

Advertisement

alt

Warung Makan Jagoan Mahasiswa UII Jogja

Wisata
| Jum'at, 04 April 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement