Advertisement

PPN dan Upah Minimum 2025, Daya Beli Kelas Pekerja Akan Semakin Menurun

Lugas Subarkah
Kamis, 26 Desember 2024 - 15:37 WIB
Sunartono
PPN dan Upah Minimum 2025, Daya Beli Kelas Pekerja Akan Semakin Menurun Ilustrasi rupiah. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kondisi perekonomian kelas pekerja di Jogja diperkirakan akan semakin terpuruk. Upah minimum yang tidak memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan kenaikan PPN jadi 12% semakin menurunkan daya beli kelas pekerja.

Pada Desember ini, Pemda DIY telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS). Dari ketiga upah minimum ini, semuanya masih di bawah Rp3 juta.

Advertisement

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, menjelaskan berdasarkan survey KHL MPBI pada Oktober 2024, KHL 2024 untuk wilayah DIY berada di angka Rp3,7 juta hingga Rp4 juta.

BACA JUGA " Pengamat: Kenaikan PPN Idealnya Diterapkan Setelah Daya Beli Masyarakat Stabil

“Dapat dikatakan bahwa pekerja mengalai defisit ekonomi di mana upah lebih rendah dari pengeluaran. Defisit ekonomi ini mencerminkan kondisi ekonomi yang memprihatinkan bagi pekerja.  Masalah ini diprediksi akan berulang lantaran upah minimum prov dan um sektoral yang baru ditetapkan untuk 2025, nominalnya masih lebih rendah dari KHL,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).

Kondisi ini diperparah dengan kenaikan PPN menjadi 12%. Dengan kenaikan PPN, daya beli keluarga buruh kemungkinan akan semakin berkurang. “Keluarga buruh akan cenderung menahan pengeluaran jika harga barang dan jasa meningkat akibat kenaikan PPN 12 persen,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal ini, ia memandang perlunya kebijakan progresif dari pemerintah. Selain pembatalan PPN 12%, ia juga berharap ada pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja atau buruh di semua sektor.

BACA JUGA : Kenaikan PPN 12 Persen, Pedagang Pasar di Jogja Khawatir Pembeli Berkurang

“Seharusnya pembebasan PPh kepada semua pekerja atau buruh di semua sektor. Pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya, yang mungkin tidak mencakup pekerja di sektor-sektor lain dengan kondisi ekonomi yang serupa,” kata dia.

Pembebasan PPh menurutnya dapat membantu perekonomian keluarga buruh, dengan tambahan penghasilan bersih. Keluarga buruh dapat memenuhi kebutuhan yang lebih baik, seperti pendidikan, kesehatan, dan konsumsi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Banjir Rendam 2 Sekolah di Kulonprogo

Banjir Rendam 2 Sekolah di Kulonprogo

Jogjapolitan | 12 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Desain Besar Otonomi Daerah Perlu Atur Soal Evaluasi Pemda

News
| Kamis, 26 Desember 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement