Advertisement
PPN dan Upah Minimum 2025, Daya Beli Kelas Pekerja Akan Semakin Menurun

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kondisi perekonomian kelas pekerja di Jogja diperkirakan akan semakin terpuruk. Upah minimum yang tidak memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan kenaikan PPN jadi 12% semakin menurunkan daya beli kelas pekerja.
Pada Desember ini, Pemda DIY telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS). Dari ketiga upah minimum ini, semuanya masih di bawah Rp3 juta.
Advertisement
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, menjelaskan berdasarkan survey KHL MPBI pada Oktober 2024, KHL 2024 untuk wilayah DIY berada di angka Rp3,7 juta hingga Rp4 juta.
BACA JUGA " Pengamat: Kenaikan PPN Idealnya Diterapkan Setelah Daya Beli Masyarakat Stabil
“Dapat dikatakan bahwa pekerja mengalai defisit ekonomi di mana upah lebih rendah dari pengeluaran. Defisit ekonomi ini mencerminkan kondisi ekonomi yang memprihatinkan bagi pekerja. Masalah ini diprediksi akan berulang lantaran upah minimum prov dan um sektoral yang baru ditetapkan untuk 2025, nominalnya masih lebih rendah dari KHL,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).
Kondisi ini diperparah dengan kenaikan PPN menjadi 12%. Dengan kenaikan PPN, daya beli keluarga buruh kemungkinan akan semakin berkurang. “Keluarga buruh akan cenderung menahan pengeluaran jika harga barang dan jasa meningkat akibat kenaikan PPN 12 persen,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal ini, ia memandang perlunya kebijakan progresif dari pemerintah. Selain pembatalan PPN 12%, ia juga berharap ada pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja atau buruh di semua sektor.
BACA JUGA : Kenaikan PPN 12 Persen, Pedagang Pasar di Jogja Khawatir Pembeli Berkurang
“Seharusnya pembebasan PPh kepada semua pekerja atau buruh di semua sektor. Pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya, yang mungkin tidak mencakup pekerja di sektor-sektor lain dengan kondisi ekonomi yang serupa,” kata dia.
Pembebasan PPh menurutnya dapat membantu perekonomian keluarga buruh, dengan tambahan penghasilan bersih. Keluarga buruh dapat memenuhi kebutuhan yang lebih baik, seperti pendidikan, kesehatan, dan konsumsi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Setelah Luhut, Gantian Gubernur Jateng Kunjungi Kediaman Jokowi
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Berlaku Mulai 28 Maret hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran
- Berikut Jadwal KA Prameks Khusus Angkutan Lebaran 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 31 Maret 2025, Polresta Jogja Siapkan Pengamanan Malam Takbiran, Akan Tindak Tegas Pelanggar
- Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis dengan Tarif Rp11.600
- Ribuan Umat Muslim Padati Masjid Gedhe Kauman untuk Salat Idulfitri
Advertisement
Advertisement