Advertisement
DPRD Gunungkidul Segera Revisi Perda Minuman Beralkohol, Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul bersiap melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya peredaran minuman beralkohol (minhol) di wilayah tersebut, terutama di kalangan pelajar, serta untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin mengungkapkan bahwa inisiatif revisi perda ini merupakan langkah proaktif dari legislatif. "Melihat kondisi saat ini, di mana penjualan minhol semakin mudah, terutama di kalangan pelajar, kami merasa perlu ada pembaruan regulasi," kata Ery, Minggu (12/1/2025).
Advertisement
Ery menjelaskan bahwa Perda No. 4/2010 dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi terkini. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul juga menghadapi kendala dalam penegakan hukum terkait peredaran minhol, karena belum memiliki kewenangan yustisi.
"Minhol menjadi salah satu faktor penyebab utama kecelakaan dan kejahatan jalanan. Oleh karena itu, perlu ada tindakan tegas dari penegak hukum," imbuh Ery.
Revisi perda ini juga sejalan dengan Instruksi Gubernur DIY No. 5/2024 yang menekankan pentingnya optimalisasi pengendalian dan pengawasan minhol di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho menyebut bahwa Bupati Gunungkidul juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait darurat peredaran miras.
"Ini menunjukkan bahwa masalah peredaran minhol menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah," ujar Heri.
BACA JUGA: Berusia 14 Tahun, Perda Miras di Gunungkidul Belum Mengatur Transaksi Daring
Perda yang baru diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran minhol. Heri berharap, dengan adanya perda yang lebih komprehensif, masyarakat dapat hidup lebih sehat dan angka kriminalitas dapat ditekan.
"Salah satu poin penting yang akan dibahas dalam revisi perda adalah pengaturan terkait peredaran minhol secara online, yang semakin marak belakangan ini," jelas Heri.
Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pengawasan dan pengendalian minhol ini dijadwalkan pada Triwulan III Tahun 2025. DPRD Gunungkidul berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan dengan cepat agar perda yang baru dapat segera diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Izin Tinggal Kedaluwarsa, Ratusan Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Sukseskan Gerakan Satu Juta Pohon, KAI Daop 6 Perkuat Komitmen Hijau
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca di Jogja, Kulonprogo, Bantul, Gunungkidul dan Sleman, Minggu (12/1/2025) Dini Hari
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 12 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 12 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini, Minggu 12 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement