Advertisement

DPRD Gunungkidul Segera Revisi Perda Minuman Beralkohol, Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum

Yosef Leon
Minggu, 12 Januari 2025 - 17:57 WIB
Ujang Hasanudin
DPRD Gunungkidul Segera Revisi Perda Minuman Beralkohol, Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul bersiap melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya peredaran minuman beralkohol (minhol) di wilayah tersebut, terutama di kalangan pelajar, serta untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin mengungkapkan bahwa inisiatif revisi perda ini merupakan langkah proaktif dari legislatif. "Melihat kondisi saat ini, di mana penjualan minhol semakin mudah, terutama di kalangan pelajar, kami merasa perlu ada pembaruan regulasi," kata Ery, Minggu (12/1/2025). 

Advertisement

Ery menjelaskan bahwa Perda No. 4/2010 dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi terkini. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul juga menghadapi kendala dalam penegakan hukum terkait peredaran minhol, karena belum memiliki kewenangan yustisi.

"Minhol menjadi salah satu faktor penyebab utama kecelakaan dan kejahatan jalanan. Oleh karena itu, perlu ada tindakan tegas dari penegak hukum," imbuh Ery.

Revisi perda ini juga sejalan dengan Instruksi Gubernur DIY No. 5/2024 yang menekankan pentingnya optimalisasi pengendalian dan pengawasan minhol di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho menyebut bahwa Bupati Gunungkidul juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait darurat peredaran miras.

"Ini menunjukkan bahwa masalah peredaran minhol menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah," ujar Heri.

BACA JUGA: Berusia 14 Tahun, Perda Miras di Gunungkidul Belum Mengatur Transaksi Daring

Perda yang baru diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran minhol. Heri berharap, dengan adanya perda yang lebih komprehensif, masyarakat dapat hidup lebih sehat dan angka kriminalitas dapat ditekan.

"Salah satu poin penting yang akan dibahas dalam revisi perda adalah pengaturan terkait peredaran minhol secara online, yang semakin marak belakangan ini," jelas Heri.

Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pengawasan dan pengendalian minhol ini dijadwalkan pada Triwulan III Tahun 2025. DPRD Gunungkidul berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan dengan cepat agar perda yang baru dapat segera diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Izin Tinggal Kedaluwarsa, Ratusan Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

News
| Minggu, 12 Januari 2025, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement