Advertisement

Kasus Pencurian Kayu di Gunungkidul Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Tersangka Bisa Bebas

David Kurniawan
Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:47 WIB
Sunartono
Kasus Pencurian Kayu di Gunungkidul Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Tersangka Bisa Bebas Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pelaku pencurian kayu Sono berinsial M,44, asal Kapanewon Panggang bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, kasus kasus ini akhirnya diselesaikan secara restorative justice.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan, kasus pencurian kayu di hutan negara di Kapanewon Paliyan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Petugas kehutanan, selaku pihak pelapor juga telah mencabut laporan yang menjadi dasar penangkapan terhadap M.

Advertisement

“Alhamudillah, kami sudah mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat menyelesaikan secara restorative justice sehingga laporan yang dibuat dicabut,” kata Ary kepada wartawan, Jumat (17/1/2025) malam.

BACA JUGA : Ada Jaminan dari Keluarga, Penahanan Pencuri Kayu di Gunungkidul Ditangguhkan

Menurut dia, terlapor sudah kembali ke rumah karena sebelum ada penyelesaian dengan restorative justice, juga sudah ada penangguhan yang diminta oleh keluarga. “Untuk tahapan restorative justice masih berlangsung karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Yang  jelas, kasus ini tidak sampai ke proses pengadilan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menagguhkan penahanan terhadap M,44, asal Kapanewon Panggang yang menjadi tersangka pencurian kayu sono di hutan Negara di Kapanewon Paliyan. Kebijakan ini dilakukan karena ada permohonan dari keluarga.

“Ditangguhkan karena ada jaminan dari keluarga,” kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, Jumat (17/1/2025).

Pelaku diamankan karena mencuri kayu sono birt dengan cara dipanggul pada 25 Desember 2024. total ada lima kayu sono yang dicuri. Adapun barang bukti ini terdiri dari dua potong kayu dengan panjang 68 centimeter dan diameter 28 centimeter.

BACA JUGA : Curi Kayu Sono, Warga Panggang Gunungkidul Ditangkap Polisi

Selanjutnya, satu potong kayu sono dengan panjang 67 centimeter berdiameter 24 cm, satu kayu lagi dengan panjang 68 centimer dan berdiameter 23 centimeter. “Total ada lima potong kayu sono birt yang diamankan. Selain itu, juga ada sabit, meteran dan tas diamankan sebagai barang bukti,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Aceh Jaya, BMKG: Disebabkan Aktivitas Sesar Bawah Laut

News
| Sabtu, 18 Januari 2025, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025

Wisata
| Selasa, 07 Januari 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement