Advertisement

SPPT Bertambah 4.249 Lembar, Target Pendapatan Pajak Bumi Bangunan di Kulonprogo Naik Tahun Ini

Triyo Handoko
Rabu, 22 Januari 2025 - 17:47 WIB
Abdul Hamied Razak
SPPT Bertambah 4.249 Lembar, Target Pendapatan Pajak Bumi Bangunan di Kulonprogo Naik Tahun Ini Wajib pajak membayar pajak bumi dan bangunan miliknya saatPekan Panutan Pajak Kulonprogo di Aula Adikarta, Sekretariat Daerah pada Rabu (22/1 - 2025).

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO–Pemkab Kulonprogo menaikan target pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya pada 2025 ini jadi RpRp27,44 milar. Sebelumnya target PBB-P2 pada 2024 sebesar RpRp26,89 miliar yang artinya naik sekitar Rp550 juta.

Kenaikan target ini diimbangi dengan penambahan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sebanyak 4.249 lembar yang pada 2024 hanya 358.611 surat kini jadi 362.860. Artinya objek tanah dan bangunan yang dikenai pajak juga bertambah.

Advertisement

BACA JUGA: Kontributor Program MBG Diusulkan Terima Keringanan Pajak

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo yang mengurusi pajak ini mendasakan kenaikan target itu pada Perda No.6 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perbup No.62/2024. Besaran pajak yang mesti dibayarkan masyarakat itu tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kepala BKAD Kulonprogo, Taufik Amrullah menjelaskan pada Rabu (22/1/2025) bahwa jika NJOP tanah atau bangunan milik masyarakat tidak berubah maka nilai pajak yang harus dibayar tetap sama dengan sebelumnya. “Tapi kalau berubah maka mengikuti perubahan tersebut bisa naik atau malah turun,” jelasnya saat Pekan Panutan Pajak Kulonprogo di Aula Adikarta, Sekretariat Daerah.

Taufik menerangkan pembayaran pajak juga terdapat keringan untuk objek baru. “Yang ada keringanan objek pajak baru, besaran keringanan tergantung tiap kalurahan yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai objek pajak di sana,” paparnya.

Kenaikan target pajak ini diikuti dengan upaya BKAD Kulonprogo dalam memberikan layanan. Taufik menyebut kini pihaknya sudah memperluas layanan pembayaran dengan merabah sektor digital  agar masyarakat lebih mudah menunaikan kewajibannya.

BACA JUGA: PHRI Bantul Khawatirkan Penurunan Okupansi Hotel Impas PPN 12 Persen

BKAD Kulonprogo tengah mengirim SPPT tersebut kepada wajib pajak agar pembayaran segera dilakukan. “Batas pembayaran sampai 30 September, khusus untuk Wates sampai 31 Agustus,” tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut BKAD Kulonprogo juga memberikan penghargaan kepada berbagai pihak yang selama ini telah membantu pembayaran pajak, mulai dari padukuhan, kalurahan, hingga kapanewon. “Kolaborasi ini akan kami terus tingkatkan agar target yang ada tercapai dengan maksimal,” ujar Taufik.

Sementara itu Penjabat Bupati Kulon Progo,Srie Nurkyatsiwi yang turut hadir mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam membayar pajak daerah. “Dimana nantinya pajak tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan bersama,” katanya.

Siwi menyebut berbagai inovasi layanan sudah dilakukan agar masyarakat dimudahkan dalam membayar pajak. “Mari kita jadikan kewajiban ini sebagai bagian dari kontribusi kita dalam pembangunan daerah”, ajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kelola Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional Keluhkan Kekurangan SDM

News
| Rabu, 22 Januari 2025, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah

Wisata
| Selasa, 21 Januari 2025, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement