Advertisement

Petani di Sleman Kena Biaya Tambahan Pembelian Pupuk Bersubsidi Sebesar Rp5.000

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 29 Januari 2025 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Petani di Sleman Kena Biaya Tambahan Pembelian Pupuk Bersubsidi Sebesar Rp5.000 Gapoktan Tirta Sembodo, Distributor Pupuk Bersubsidi Kalasan, dan perwakilan PT. Pupuk Indonesia sedang menggelar pertemuan, Rabu (29/1/2025). - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Petani Sleman dikabarkan tetap dikenai biaya tambahan saat pembelian pupuk bersubsidi, baik Urea maupun NPK. Biaya tambahan ini mencapai Rp5.000 per petani per transaksi.  

Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Petani Kalasan, Janu Riyanto. Dia menerangkan kejadian tersebut terungkap melalui diskusi yang terjadi di media sosial.

Advertisement

Petani yang merasa janggal atas harga pupuk bersubsidi saling mengeluhkan tambahan biaya tersebut. Janu kemudian menggelar rapat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tirto Sembodo dan Forum Petani Kalasan. “Kalau di Gapoktan Tirto Sembodo ada 17 kelompok tani. Anggota kami ada yang kena tambahan biaya itu sejak awal Januari 2025,” kata Janu ditemui di Sekretariat Gapoktan Tirto Sembodo, Rabu (29/1/2025).

Janu menambahkan Kios Penyalur Pupuk Lengkap (KPL) tersebut telah mengembalikan biaya tambahan tersebut ke beberapa petani terkait dengan total sekitar Rp800.000 pada Rabu (29/1) pagi.

BACA JUGA: DKPP Bantul Pastikan Harga Pupuk yang Harus Ditebus Petani di Kios Resmi Sesuai HET

Namun, dia mengaku belum mengetahui petani lain yang mendapat biaya tambahan semacam itu.

Pada Rabu sekitar pukul 13.45 WIB, Gapoktan Tirto Sembodo, Distributor, dan perwakilan PT Pupuk Indonesia kemudian menggelar pertemuan guna membahas hal tersebut. “Paling tidak itu menjadi peringatan bagi semua KPL. Mungkin hanya di Tirtomartani saja yang mencuat kasusnya,” katanya. 

Distributor Pupuk Indonesia Kapanewon Kalasan untuk Produk Urea dan NPK bersubsidi 2025, Hari Duta Nugroho mengaku telah memberi surat peringatan ke KPL terkait dengan sanksi dan kewajiban mengembalikan dana top up Rp5.000 tersebut baik ke Gapoktan, Poktan, maupun petani yang mengambil produk bersubsidi tersebut.

Selain itu, pihak distributor akan melakukan evaluasi kinerja. Dalam evaluasi tersebut, KPL berpotensi mendapat pengurangan wilayah kerja. Kemungkinan sanksi lain adalah pencoretan dari KPL pelayanan pupuk bersubsidi di Kapanewon Kalasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mantan Bos Sriwijaya Air Diduga Bersekongkol di Kasus Timah, Didakwa Terima Uang Rp1 Triliun

News
| Kamis, 30 Januari 2025, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement