Advertisement

Tersendat Aturan Baru, 75 Kalurahan di Bantul Belum Terima Dana Desa

Jumali
Selasa, 04 Februari 2025 - 16:37 WIB
Maya Herawati
Tersendat Aturan Baru, 75 Kalurahan di Bantul Belum Terima Dana Desa Dana Desa. / Ilustrasi Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul angkat bicara terkait dengan belum bisa dicairkannya dana desa termin pertama untuk 75 kalurahan per 1 Februari 2025.

Anggaran dana desa tersebut belum bisa dicairkan menyusul keluarnya Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) No.3/2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.

Advertisement

"Dan, kami baru akan sosialisasikan adanya aturan ini hari ini. Soal kapan bisa cair, nanti tergantung kesepakatan. Karena ada beberapa hal yang perlu didiskusikan juga," kata Kepala DPMK Kabupaten Bantul, Sri Nuryanti, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut Nur mengungkapkan pada 2025, ada penurunan anggaran DD dibandingkan 2024. Pada 2025, Kabupaten Bantul mendapatkan dana desa sebesar Rp120 miliar, sedangkan di 2024, Kabupaten Bantul mendapatkan DD sebesar RP126 miliar.

BACA JUGA: Pengecer yang Berstatus Sub-Pangkalan Masih Bisa Pasarkan LPG 3 Kg Tanpa Syarat Khusus

"Ini berbeda dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang kami terima dan sudah bisa dicairkan. Pada 2025, kami mendapatkan ADD senilai Rp105 miliar atau naik dari tahun lalu sebanyak Rp101 miliar. Karena ADD ini kan untuk pembayaran siltap (penghasilan tetap) perangkat desa dan membayar tunjangan jabatan perangkat desa. Sedangkan dana desa untuk belanja," jelasnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan DPMK Kabupaten Bantul Nanang Mujianto menambahkan, ada pergeseran kalurahan yang menerima pagu DD terbesar di Bantul.

Jika pada 2024, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri menjadi kalurahan paling besar menerima dana desa yakni sebesar Rp3 miliar, maka tahun 2025, kalurahan yang paling besar menerima dana desa adalah Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan dengan nilai Rp2,7 miliar.

Adapun untuk kalurahan yang mendapatkan pagu paling kecil, masih ditempati oleh Kalurahan Jagalan, Kapanewon Banguntapan dengan Rp833,9 juta pada 2025. "Meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp827 juta," katanya.

Nanang mengungkapkan sesuai dengan ketentuan pagu dana desa bisa dicairkan melalui dua termin. Termin pertama, sebanyak 60 persennya, sisanya dicairkan pada termin kedua. "Itu untuk yang berstatus desa mandiri. Untuk yang tidak berstatus desa mandiri,  pencairannya 40 persen di termin pertama dan 60 persen di termin kedua," jelasnya.

Untuk bisa mencairkan dana desa, Nanang menyatakan, kalurahan harus sudah memenuhi persyaratan yang ada. Jika tidak, maka mereka tidak akan bisa mengakses dana desa.

Oleh karena itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk melakukan asistensi dan pendampingan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaaan Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBKal) 2024.

Sebab, salah satu syarat pencairan dana desa termin pertama adalah laporan pertanggungjawaban penggunaaan APBKal 2024. "Sehingga dengan waktu yang ada saat ini, kami harapkan kalurahan untuk bisa segera melengkapi persyaratan," katanya.

Lurah Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Sugeng mengatakan pagu dana desa akan digunakan untuk  program ketahanan pangan, penanganan stunting dan pemberdayaan masyarakat serta sejumlah program lainnya. "Akan kami sesuaikan dengan aturan dari Kementerian Desa," ucap Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Pusat Data Nasional Batam Disetop, Ini Alasannya

News
| Selasa, 04 Februari 2025, 18:12 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement