Advertisement

Pemkab Pastikan Alokasi Anggaran untuk THL di Gunungkidul Tak Dipangkas

David Kurniawan
Rabu, 12 Februari 2025 - 19:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemkab Pastikan Alokasi Anggaran untuk THL di Gunungkidul Tak Dipangkas Ilustrasi gaji / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemkab Gunungkidul memastikan tidak ada kebijakan pengurangan pegawai berstatus Tenaga Harian Lepas (THL). Alokasi anggaran untuk gaji sebesar Rp29,7 miliar juga tidak berkurang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan upaya pemangkasan anggaran terus dilakukan. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden No.1/2025 tentang tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Advertisement

BACA JUGA: Efesiensi Anggaran Berdampak pada Dukungan Dispar ke Industri Wisata di DIY

“Sampai saat ini tidak ada kebijakan pemangkasan anggaran untuk honor THL. Jadi, pegawai yang terdata tetap bekerja seperti biasa,” kata Putro, Rabu (12/2/2025).

Meski demikian, Putro belum bisa memastikan besaran anggaran kegiatan yang terkena efisiensi. Pasalnya, proses kajian di Organisasi Perangkat Daerah terus dilakukan karena pemangkasan tidak hanya untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, melainkan juga ada kebijakan menyangkut kegiatan sosialisasi maupun FGD.

“OPD penngampu masih melakukan pencermatan agar bisa melakukan efisiensi untuk kegiatan FGD dan lainnya,” kata Putro.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, hingga saat ini tercatat ada sekitar 1.835 pegawai yang berstatus THL. Hingga sekarang masih bekerja di masing-masing OPD tempat bernaung.

BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Pemkot Jogja Mulai Menghemat Listrik dan Air di Perkantoran

Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat, ia tidak menampik ada kebijakan penghapusan pegawai non-ASN. Hanya saja, hingga sekarang belum ada tindaklanjut berkaitan dengan keputusan tersebut. “Masih menunggu instruksi lanjutan,” katanya.

Menurut dia, secara jumlah pegawai non-ASN di lingkup pemkab akan terus berkurang. Hal ini tak lepas adanya kebijakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini masih berlangsung. “Otomatis kalau diterima PPPK, maka statusnya THL akan hilang,” katanya.

Di sisi lain, juga ada kebijakan untuk rekrutmen PPPK paruh waktu. Hanya saja, Iskandar mengakui kebijakan ini masih menunggu selesainya rekrutmen PPPK di 2024.

“Sekarang masih dalam tahapan rekrutmen PPPK gelombang dua. Informasinya, untuk PPPK paruh waktu menunggu seleksi ini [rekrutmen PPPK] berakhir,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jemaah Calon Haji Wajib Daftar BPJS Kesehatan

News
| Rabu, 12 Februari 2025, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Iftar Menu Nusantara dan Timur Tengah di INNSiDE Yogyakarta, Mulai dari Rp155.000

Wisata
| Selasa, 11 Februari 2025, 19:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement