Advertisement
Pemkab Pastikan Alokasi Anggaran untuk THL di Gunungkidul Tak Dipangkas
![Pemkab Pastikan Alokasi Anggaran untuk THL di Gunungkidul Tak Dipangkas](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/12/1203970/thr-freepik.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemkab Gunungkidul memastikan tidak ada kebijakan pengurangan pegawai berstatus Tenaga Harian Lepas (THL). Alokasi anggaran untuk gaji sebesar Rp29,7 miliar juga tidak berkurang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan upaya pemangkasan anggaran terus dilakukan. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden No.1/2025 tentang tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Advertisement
BACA JUGA: Efesiensi Anggaran Berdampak pada Dukungan Dispar ke Industri Wisata di DIY
“Sampai saat ini tidak ada kebijakan pemangkasan anggaran untuk honor THL. Jadi, pegawai yang terdata tetap bekerja seperti biasa,” kata Putro, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Putro belum bisa memastikan besaran anggaran kegiatan yang terkena efisiensi. Pasalnya, proses kajian di Organisasi Perangkat Daerah terus dilakukan karena pemangkasan tidak hanya untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, melainkan juga ada kebijakan menyangkut kegiatan sosialisasi maupun FGD.
“OPD penngampu masih melakukan pencermatan agar bisa melakukan efisiensi untuk kegiatan FGD dan lainnya,” kata Putro.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, hingga saat ini tercatat ada sekitar 1.835 pegawai yang berstatus THL. Hingga sekarang masih bekerja di masing-masing OPD tempat bernaung.
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Pemkot Jogja Mulai Menghemat Listrik dan Air di Perkantoran
Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat, ia tidak menampik ada kebijakan penghapusan pegawai non-ASN. Hanya saja, hingga sekarang belum ada tindaklanjut berkaitan dengan keputusan tersebut. “Masih menunggu instruksi lanjutan,” katanya.
Menurut dia, secara jumlah pegawai non-ASN di lingkup pemkab akan terus berkurang. Hal ini tak lepas adanya kebijakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini masih berlangsung. “Otomatis kalau diterima PPPK, maka statusnya THL akan hilang,” katanya.
Di sisi lain, juga ada kebijakan untuk rekrutmen PPPK paruh waktu. Hanya saja, Iskandar mengakui kebijakan ini masih menunggu selesainya rekrutmen PPPK di 2024.
“Sekarang masih dalam tahapan rekrutmen PPPK gelombang dua. Informasinya, untuk PPPK paruh waktu menunggu seleksi ini [rekrutmen PPPK] berakhir,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203856/innside.jpg)
Iftar Menu Nusantara dan Timur Tengah di INNSiDE Yogyakarta, Mulai dari Rp155.000
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Rabu 12 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Gunungkidul Rabu 12 Februari 2025
- Jadwal Terbaru SIM Keliling Gunungkidul Rabu 12 Februari 2025: Di Toserba Patuk
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Rabu 12 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Rabu 12 Februari 2025: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement