Advertisement
90 UMKM di Bantul Kesulitan Bayar Utang Berjangka
![90 UMKM di Bantul Kesulitan Bayar Utang Berjangka](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/15/1204174/utang-ilustrasi-freepik.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul mencatat sekitar 90 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kesulitan membayar pinjaman berjangka. DKUKMPP Bantul berupaya mengajukan keringan pembayaran.
Kepala Bidang Usaha Mikro, Dendi Sulistyo Wibowo menyampaikan masih ada sekitar 90 pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam membayar pinjaman berjangka. Pinjaman yang masih menunggak tersebut nominalnya beragam beberapa dibawah Rp10 juta dan beberapa diantaranya lebih dari Rp10 juta.
Advertisement
Dendi menyampaikan penyebab pelaku UMKM kesulitan membayar pinjaman tersebut beragam. Beberapa karena usaha yang digeluti pelaku UMKM tersebut mengalami kendala dalam pengembangan. Dia pun melakukan pencermatan terhadap kendala tersebut.
“Kami mencermati, ternyata ada beberapa yang menurut kami layak dilakukan penghapusan,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).
Beberapa di antaranya karena pelaku UMKM sudah meninggal dunia dan beberapa lainnya karena usaha yang ada sudah beralih menjadi usaha lain karena perkembangan usaha yang terdahulu mengalami kendala.
Dendi mengaku utang tersebut mulai diakses pelaku UMKM tersebut sudah sejak beberapa tahun lalu. Beberapa di antaranya ada yang telah mengakses utang tersebut sebelum 2006.
Dia pun berupaya mengajukan penghapusan utang tersebut ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bantul tahun ini. Hingga saat ini permohonan penghapusan utang tersebut telah diajukan, namun Dendi mengaku belum mengetahui apakah permohonan tersebut disetujui.
“Kami ajukan ke TAPD ada penghapusan yang ada beberapa kriteria masuk, misal pelaku usaha meninggal, dari ahli waris mengajukan permohonan,” ujarnya.
Beberapa pelaku UMKM lain yang dinilai memiliki kemampuan untuk membayar utang tersebut, pihaknya masih melakukan penagihan. “Kami masih diperintah untuk melakukan penagihan, misal meninggal ahli waris ditagihkan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/15/1204287/macet-ilustrasi-freepik.jpg)
Dua Pekan Menjelang Ramadan, Menteri Perhubungan Bersiap Sukseskan Mudik Lebaran
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/12/1203973/andong-patalan-bantul.jpg)
Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Retreat, Hasto Wardoyo Rutin Olahraga Bulu Tangkis
- Valentines Walk in Jogja, Cara BKKBN DIY Rayakan Valentine's Day sambil Kenalkan Program GenRe
- Pengacara Firdaus Naik Meja saat Sidang, Ketua Forum Advokat Jogja: Kami Malu!
- Kekerasan terhadap Anak di Bantul Tercatat ada 94 Kasus Tahun Lalu, Terbanyak karena Hal Ini
- 4 Tahun Jadi Bupati, Sunaryanta Sukses Gandeng 45 Kampus untuk Peningkatan SDM
Advertisement
Advertisement