Advertisement

90 UMKM di Bantul Kesulitan Bayar Utang Berjangka

Stefani Yulindriani Ria S. R
Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:37 WIB
Maya Herawati
90 UMKM di Bantul Kesulitan Bayar Utang Berjangka Utang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul mencatat sekitar 90 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kesulitan membayar pinjaman berjangka. DKUKMPP Bantul berupaya mengajukan keringan pembayaran.

Kepala Bidang Usaha Mikro, Dendi Sulistyo Wibowo menyampaikan masih ada sekitar 90 pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam membayar pinjaman berjangka. Pinjaman yang masih menunggak tersebut nominalnya beragam beberapa dibawah Rp10 juta dan beberapa diantaranya lebih dari Rp10 juta.

Advertisement

Dendi menyampaikan penyebab pelaku UMKM kesulitan membayar pinjaman tersebut beragam. Beberapa karena usaha yang digeluti pelaku UMKM tersebut mengalami kendala dalam pengembangan. Dia pun melakukan pencermatan terhadap kendala tersebut.

“Kami mencermati, ternyata ada beberapa yang menurut kami layak dilakukan penghapusan,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).

BACA JUGA: Anak Perempuan 14 Tahun di Bantul Jadi Korban Perdagangan Orang Bermodus Prostitusi Online

Beberapa di antaranya karena pelaku UMKM sudah meninggal dunia dan beberapa lainnya karena usaha yang ada sudah beralih menjadi usaha lain karena perkembangan usaha yang terdahulu mengalami kendala.

Dendi mengaku utang tersebut mulai diakses pelaku UMKM tersebut sudah sejak beberapa tahun lalu. Beberapa di antaranya ada yang telah mengakses utang tersebut sebelum 2006.

Dia pun berupaya mengajukan penghapusan utang tersebut ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bantul tahun ini. Hingga saat ini permohonan penghapusan utang tersebut telah diajukan, namun Dendi mengaku belum mengetahui apakah permohonan tersebut disetujui.

“Kami ajukan ke TAPD ada penghapusan yang ada beberapa kriteria masuk, misal pelaku usaha meninggal, dari ahli waris mengajukan permohonan,” ujarnya.

Beberapa pelaku UMKM lain yang dinilai memiliki kemampuan untuk membayar utang tersebut, pihaknya masih melakukan penagihan. “Kami masih diperintah untuk melakukan penagihan, misal meninggal ahli waris ditagihkan,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dua Pekan Menjelang Ramadan, Menteri Perhubungan Bersiap Sukseskan Mudik Lebaran

News
| Sabtu, 15 Februari 2025, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan

Wisata
| Rabu, 12 Februari 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement