Advertisement
Datangi Polsek, Warga Gamping Minta Polisi Menutup Toko Miras Berdiri Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Sejumlah warga Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Sleman mendatangi Polsek Gamping pada Senin, (17/2/2025). Mereka menyampaikan surat keberatan atas pembukaan toko minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol).
Ketua RW 29 Padukuhan Depok, Sri Fasatria mengatakan dia bersama kelompok jaga warga menyerahkan surat keberatan penolakan warga atas toko miras yang berdiri dua pekan belakangan tersebut. Toko ini buka mulai sore hingga 03.00 WIB.
Advertisement
"Warga, Kelompok Jaga Warga, Ketua RT/RW, dan Dukuh sepakat membuat surat ke Polsek dan Koramil Gamping," Fasatria ditemui di Polsek Gamping, Senin (17/2/2025).
Fasatria menambahkan toko miras tersebut berada dekat dengan satuan pendidikan dan tempat ibadah. Jarak toko dari SMP terdekat sekitar 100 meter, SMK 200 meter, dan Masjid Al Barokah 200 meter. Adapun aturan perizinan dan wilayah peredaran miras tercantum di Perda Kabupaten Sleman No. 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
BACA JUGA: Puluhan Pelaku Usaha di Sleman Tak Kantongi Izin Dagang Miras
Dia mengaku tidak tahu nama pemilik dan belum pernah audiensi terkait keberadaan toko tersebut. Fasatria berupaya mengindari konflik langsung yang berpotensi mengakibatkan situasi chaos.
"Ketika sore hari, toko hanya membuka sebagian pintu. Nanti pembeli masuk dan tinggal beli, ada banyak miras. Kami pernah ke sana dan ada dapat botol-botol isi miras," katanya.
Menurut Fasatria, miras dapat menjadi salah satu pemicu tindak kejahatan atau kasus kriminal. Dia dan warga berupaya melindungi generasi muda agar terhindar dari pengaruh alkohol.
Lebih lanjut, dia menginginkan agar ada penyelesaian atau penutupan toko dalam lima hari ke depan. Apabila ada warga yang melakukan demonstrasi, Fasatria akan mendukung.
"Kami sesuai prosedur dulu lewat Bhabinkamtibmas sebagai yang mengampu keamanan dan ketertiban. Babinsa koramil juga," ucapnya.
Kasium Polsek Gamping, Aiptu Sugianto mengatakan telah menerima surat keberatan tersebut dan segera disampaikan ke Kapolsek Gamping.
"Menjadi kewajiban kami untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Sampai sekarang, kami belum tahu informasi ini. Beberapa bulan lalu kami juga sudah gencar melaksanakan penutupan peredaran minol," Sugianto.
Polsek Gamping akan mengecek kebenaran informasi dan legalitas lain. Kepolisian meminta warga untuk bersabar dan tidak bertindak hal-hal yang melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pantai Parangtritis Menjadi Lokasi Edukasi Selancar bagi Pemula
- Kraton Jogja Dorong Konservator Masa Depan lewat Pawiyatan Konservasi
- Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana Mulai Pulih Bertahap
- Canter Bus Bisa Jadi Andalan Angkutan Wisata Jogja-Solo
- UPN Beri Penghargaan untuk Suryo, Dinilai Ciptakan Lapangan Kerja
Advertisement
Advertisement





