Advertisement

Gelapkan Uang untuk Judi Online, Penjaga Toko di Jogja Ditangkap

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 24 April 2025 - 14:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Gelapkan Uang untuk Judi Online, Penjaga Toko di Jogja Ditangkap Judi online / Ilustrasi StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polsek Gedongtengen menangkap seorang pria berinisial AB, 28, warga Cilacap, yang merupakan penjaga Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana. AB ditangkap karena dugaan menggelapkan uang omzet penjualan untuk judi online.

Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto menyampaikan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun modus yang digunakan AB dengan menerima titipan omzet uang hasil penjualan di beberapa cabang yang berada di Ambarukmo Plaza, Jl. Solo, Gedongtengen, Malioboro Mall, dan Jl. Dagen. 

Advertisement

BACA JUGA: OJK Deteksi 10 Ribu Lebih Rekening di Bank Terlibat Judi Online, Diminta Segera Blokir

"Hal yang sangat tidak ada alasan pembenaran [karena uang] hasil penggelapannya berupaya uang Rp8,1 juta digunakan untuk judi online," katanya di Polsek Gedongtengen, Kamis (24/8/2025).

Saat dititipi uang omzet penjualan dari beberapa cabang, ia tidak langsung menyetorkannya dengan alasan kondisi lalu lintas macet dan toko cabang pun telah tutup. "Kemudian uang setoran penjualan yang berada dalam kuasa pelaku diambil sebagian tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik," katanya.

Dia menambahkan uang setoran di cabang-cabang tersebut disimpan dalam kertas HVS yang direkatkan dengan staples dan dibentuk seperti amplop. AB pun mengambil sebagian yang di sana. Setelah melakukan perbuatannya, AB lantas merekatkan kembali kertas tersebut. 

"Kerugian dari hasil omzet penjualan pada empat cabang mencapai Rp8,1 juta," katanya. Uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online [slot] dan membayar biaya bus untuk pulang ke Cilacap.  

Kemudian Polsek Gedongtengen mendatangi rumah AB di Cilacap pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Atas dugaan perbuatan yang dilakukan AB diancam dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dewan Pers Bakal Periksa Direktur Pemberitaan Jak TV Nonaktif, Ini Tujuannya

News
| Kamis, 24 April 2025, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement