Advertisement
Marak Kasus Penipuan Tanah, Kantah ATR/BPN Bantul Panggil dan Bina PPAT

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bantul bersama Pengda IPPAT Bantul memanggil dan melakukan pembinaan terhadap seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah setempat.
Pembinaan ini dilakukan sebagai langkah penguatan tugas dan fungsi PPAT dalam menjaga profesionalisme dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Terhadap Brian Lebih Ekstrem, Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan
Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto mengatakan, pentingnya peran PPAT sebagai pejabat publik yang wajib mematuhi kode etik dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan salah satu kewajiban utama PPAT adalah membacakan isi akta kepada para pihak disertai dua saksi sebelum ditandatangani.
“PPAT tidak boleh melanggar aturan karena sanksinya jelas, dari yang paling ringan hingga pemberhentian tidak hormat,” kata Tri, Kamis (15/5/2025).
Ia juga menyinggung kasus yang menimpa Mbah Tupon dan Bryan Manov warga setempat yang jadi korban penipuan dengan modus balik nama sertifikat tanah, sebagai pengingat bahwa PPAT harus menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Pembinaan menghadirkan Subagya, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN DIY, sebagai narasumber. Ia menekankan pentingnya PPAT memahami secara mendalam tugasnya agar tidak terjebak dalam praktik ilegal.
Sementara itu, Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta menyampaikan sejauh ini Pemkab Bantul baru menerima laporan resmi dari dua korban kasus dugaan penipuan tanah, yakni Mbah Tupon dan Bryan.
“Yang melapor resmi ke Pemkab dan minta pendampingan baru dua orang itu,” jelas Aris.
Meski kasus lain telah mencuat ke media, seperti di Kapanewon Sewon dan Imogiri, Pemkab belum menerima laporan resmi. Aris menegaskan kasus Mbah Tupon dan Bryan berbeda dengan sejumlah kasus lain yang mencuat baru-baru ini, sebab pelakunya diduga sama dan modusnya bukan jual beli, melainkan manipulasi kepemilikan sertifikat.
“Bantuan hukum dari Pemkab akan diberikan jika ada laporan resmi. Silakan lapor, pasti kami tindak lanjuti,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kebakaran Hutan Lahan Meluas di Riau, 12 Kabupaten Tetapkan Status Siaga Darurat
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Porseni VI Patria 2025 Akan Digelar di GOR Amongrogo
- Bandara YIA Gelar Penanganan Keadaan Darurat, Penumpang Diminta Tidak Panik
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 17 Juni 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 17 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari
- Jadwal Kereta Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini, Selasa 17 Juni 2025
Advertisement
Advertisement