Pilur di 31 Kalurahan, DPRD Gunungkidul Minta Warga Cerdas Memilih
Pilur serentak digelar di 31 kalurahan Gunungkidul September 2026. DPRD meminta warga aktif mengawasi tahapan dan cerdas memilih.
Ilustrasi sertifikat tanah - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bantul bersama Pengda IPPAT Bantul memanggil dan melakukan pembinaan terhadap seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah setempat.
Pembinaan ini dilakukan sebagai langkah penguatan tugas dan fungsi PPAT dalam menjaga profesionalisme dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Terhadap Brian Lebih Ekstrem, Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan
Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto mengatakan, pentingnya peran PPAT sebagai pejabat publik yang wajib mematuhi kode etik dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan salah satu kewajiban utama PPAT adalah membacakan isi akta kepada para pihak disertai dua saksi sebelum ditandatangani.
“PPAT tidak boleh melanggar aturan karena sanksinya jelas, dari yang paling ringan hingga pemberhentian tidak hormat,” kata Tri, Kamis (15/5/2025).
Ia juga menyinggung kasus yang menimpa Mbah Tupon dan Bryan Manov warga setempat yang jadi korban penipuan dengan modus balik nama sertifikat tanah, sebagai pengingat bahwa PPAT harus menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Pembinaan menghadirkan Subagya, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN DIY, sebagai narasumber. Ia menekankan pentingnya PPAT memahami secara mendalam tugasnya agar tidak terjebak dalam praktik ilegal.
Sementara itu, Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta menyampaikan sejauh ini Pemkab Bantul baru menerima laporan resmi dari dua korban kasus dugaan penipuan tanah, yakni Mbah Tupon dan Bryan.
“Yang melapor resmi ke Pemkab dan minta pendampingan baru dua orang itu,” jelas Aris.
Meski kasus lain telah mencuat ke media, seperti di Kapanewon Sewon dan Imogiri, Pemkab belum menerima laporan resmi. Aris menegaskan kasus Mbah Tupon dan Bryan berbeda dengan sejumlah kasus lain yang mencuat baru-baru ini, sebab pelakunya diduga sama dan modusnya bukan jual beli, melainkan manipulasi kepemilikan sertifikat.
“Bantuan hukum dari Pemkab akan diberikan jika ada laporan resmi. Silakan lapor, pasti kami tindak lanjuti,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak digelar di 31 kalurahan Gunungkidul September 2026. DPRD meminta warga aktif mengawasi tahapan dan cerdas memilih.
Prabowo mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI dan Aida Budiman sebagai Deputi Senior. DPR segera gelar fit and proper test.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.