Advertisement

Proses PAW Lurah di Gunungkidul Dimulai, Tiga Kalurahan Prioritas

David Kurniawan
Kamis, 18 Desember 2025 - 11:17 WIB
Jumali
Proses PAW Lurah di Gunungkidul Dimulai, Tiga Kalurahan Prioritas Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul mulai memproses pengisian jabatan lurah melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di tiga kalurahan.

Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 22 Oktober 2025.

Advertisement

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat empat jabatan lurah yang kosong. Kekosongan tersebut tersebar di Kalurahan Ngloro (Saptosari), Karangrejek (Wonosari), Mertelu (Gedangsari), dan Natah (Nglipar).

“Kekosongan di Karangrejek dan Mertelu disebabkan lurah menjabat meninggal dunia. Sementara untuk Natah dan Ngloro, lurahnya mengundurkan diri,” ujar Kris, Kamis (18/12/2025).

Guna menjamin operasional dan layanan pemerintahan tetap berjalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah menunjuk Penjabat (Pj) Lurah di wilayah tersebut. Namun, Kris menjelaskan bahwa tidak semua kekosongan akan diisi melalui mekanisme PAW.

Berdasarkan koordinasi dengan Kemendagri, pengisian jabatan lurah di Kalurahan Ngloro akan digabungkan dengan Pemilihan Lurah (Pilurah) serentak tahun depan.

“Masa jabatan lurah pengganti di Ngloro tergolong singkat. Jadi, izin pelaksanaan PAW hanya diberikan untuk Kalurahan Karangrejek, Mertelu, dan Natah,” jelasnya.

Saat ini, tahapan pemilihan PAW baru berjalan di Karangrejek dan Mertelu. Adapun untuk Kalurahan Natah, pelaksanaan kemungkinan baru dilakukan tahun depan karena terkendala ketersediaan anggaran.

Kris menekankan bahwa meski tidak ada batasan waktu yang kaku dalam surat edaran Kemendagri, pihaknya mendorong agar proses PAW segera diselesaikan demi kepastian kepemimpinan definitif.

Ia juga mencatat ketentuan khusus dari pusat: jika hanya terdapat calon tunggal dalam proses PAW, maka pemilihan harus ditunda hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang tentang Desa yang baru.

Secara terpisah, Panewu Gedangsari, Eko Krisdiyanto, mengonfirmasi bahwa tahapan PAW di Kalurahan Mertelu sudah memasuki fase krusial. Pemilihan dijadwalkan berlangsung pada 28 Desember 2025 dengan melibatkan lima perwakilan dari setiap padukuhan.

“Panitia dan tata tertib pemilihan sudah siap. Ada tiga calon lurah pengganti yang akan berkompetisi dalam pemilihan nanti,” kata Eko.

Masa jabatan Lurah Mertelu sendiri sedianya baru berakhir pada November 2026. Menurut Eko, proses PAW ini sempat tertunda sejak awal 2024 karena menunggu kepastian regulasi pasca-revisi UU Desa.

“Karena sudah ada edaran terbaru dari Mendagri pada Oktober lalu yang memperbolehkan jabatan sisa lebih dari satu tahun untuk diisi melalui PAW, maka prosesnya langsung kami jalankan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kemendukbangga-BKKBN Ajak Gen Z Lawan Bullying lewat Gen Z Fest

Kemendukbangga-BKKBN Ajak Gen Z Lawan Bullying lewat Gen Z Fest

News
| Kamis, 18 Desember 2025, 23:37 WIB

Advertisement

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

Wisata
| Rabu, 17 Desember 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement