Advertisement

Tenang, Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Bantul Dikendalikan agar Tak lebih dari 10%

David Kurniawan
Selasa, 15 Mei 2018 - 20:17 WIB
Nina Atmasari
 Tenang, Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Bantul Dikendalikan agar Tak lebih dari 10% Pemantauan harga sejumlah bahan pokok dan sejumlah komoditas lain di Pasar Beringharjo, Yogyakarta. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Perdagangan Bantul akan terus melakukan pemantauan harga-harga di pasaran. Diharapkan dengan kegiatan ini, harga kebutuhan pokok tetap stabil baik saat bulan puasa maupun pada saat memasuki Hari Raya Idulfitri.

Kepala Dinas Perdagangan Bantul Subiyanta Hadi mengatakan, untuk pengawasan harga-harga sudah membentuk satuan tugas. Tim ini bertugas melakukan pemantauan di lapangan sehingga mengetahui bagaimana fluktuasi harga di pasaran.

Advertisement

Menurut dia, tim tidak hanya memantau, namun juga memastikan agar kenaikan harga saat hari raya dapat dikendalikan. Subiyanta tidak menampik, harga-harga di pasaran sangat tergantung dengan pasokan. “Harapannya pasokan lancar sehingga tidak ada kenaikan,” katanya, Minggu (14/5/2018).

Meski demikian, Subiyanta tidak menampik adanya potensi kenaikan saat jelang lebaran. Hanya saja, ia berharap kenaikan tidak boleh lebih dari angka 10% dari harga standar. “Akan terus kita awasi,” katanya.

Menurut dia, beberapa komoditas seperti gas, gula, minyak hingga daging sudah ada harga eceran tertinggi (HET). Penetapan ini bisa menjadi acuan sehingga memudahkan dalam pengawasan. Kendati demikian, fakta di lapangan sering kali berbeda.

Oleh karenanya, dengan batas toleransi kenaikan 10% dirasa masih wajar dan tidak membebani konsumen. “Sesuai hukum pasar, pasokan sangat menentukan harga di pasaran. Mudah-mudahan pasokan tetap aman sehingga harga bisa stabil,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPT Metrologi Bantul Henry Hartati mengatakan, pihaknya juga akan terjun ke lapangan untuk pemantauan dengan melakukan tera ulang timbangan. Menurut dia, tera ulang sangat penting untuk perlindungan konsumen.

“Ini dalam upaya menjaga hak-hak konsumen sehingga timbangan milik pedagang harus dicek tingkat akurasinya sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dalam aktivitas jual beli yang terjadi,” katanya.

Menurut dia, dalam pemantauan jika diketemukan timbangan yang tidak memenuhi standar akan dicatat dan pemilik diminta melakukan perbaikan. “Ya kalau saat ada sidang tera ulang, maka bisa langsung diperbaiki. Tapi jika tidak, maka bisa melakukan perbaikan ke kantor UPT,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement