Advertisement

Masih Anak-Anak, Satu Tersangka Klithih di Bantul Tidak Ditahan

David Kurniawan
Selasa, 12 Juni 2018 - 14:17 WIB
Nina Atmasari
Masih Anak-Anak, Satu Tersangka Klithih di Bantul Tidak Ditahan Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Hariajogja.com, BANTUL- Jajaran Polsek Banguntapan kembali menetapkan DA,16, sebagai tersangka baru kasus pelemparan botol terhadap Justin,16, di Jalan Plumbon, Banguntapan yang terjadi Sabtu (9/6/2018) lalu. Hingga saat ini polisi telah menetapkan dua tersangka dalam penyerangan tersebut.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan intensif akhirnya menetapkan DA sebagai tersangka, menyusul AA yang lebih dulu ditetapkan sebagai pelaku kekerasan. "Kepastian DA sebagai tersangka setelah tim melakukan gelar perkara," kata Suhadi kepada wartawan, Senin (10/6/2018).

Advertisement

Menurut dia, tersangka yang ditetapkan masih berusia di bawah umur. Namun hal tersebut tidak menghalangi dalam upaya penyelesaian kasus. Dijelaskan Suhadi, peran dalam penyerangan Justin adalah sebagai joki yang memboncengkan AA.

Sementara itu, AA berperan sebagai pelaku pelemparan. "DA tahu jika AA mengetahui akan melukai orang lain tapi tidak melakukan pencegahan," ungkapnya.

Disinggung mengenai kelima remaja yang ditangkap lainnya, Suhadi mengungkapkan kelimanya masih sebatas saksi dan diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis.

"Kelimanya belum cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Sedang untuk DA tidak kami tahan karena masih di bawah umur," kata mantan Kasatreskrim Polres Gunungkidul ini.

Untuk diketahui aksi Klitih yg dilakukan DA dan kawan-kawan mengakibatkan Justin mengalami luka serius di bagian mata karena pelemparan botol yang dilakukan oleh AA. Aksi penyerangan sendiri bermula saat HR, teman AA menjadi korban perampasan.

Tak terima ponsel yang dimiliki dirampas orang, HR bersama enam rekannya berusaha mencari pelaku perampasan. Namun saat melakukan aksi balasan salah sasaran. "Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement