Advertisement
Pemkab Mulai Rancang Mekanisme Pembagian Tali Asih
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo merancang mekanisme pembagian dana tali asih yang akan dibagikan kepada warga bekas penggarap lahan Pakualaman Grond (PAG) terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertarung) Kulonprogo, Heriyanto, mengungkapkan Pemkab berkomitmen membagi dana tali asih secara adil agar tidak ada persoalan lain yang muncul di kemudian hari. Pemkab akan mengumpulkan kepala desa wilayah terdampak dan paguyuban warga penggarap.
Advertisement
"Tujuannya untuk mendapatkan data riil penggarap nanti akan dikroscek dengan data Badan Pertanahan Nasional [BPN]. Data hasil klarifikasi ini yang nanti menjadi dasar untuk pembagian dana," kata dia, Rabu (12/9/2018).
Heri menambahkan mengingat ada banyak data yang perlu dikonfirmasi Pemkab akan membahas lebih lanjut konsep dan mekanisme pembagian. Menurut dia, apa yang dilakukan Pemkab hanyalah memfasilitasi jangan sampai desa terdampak mendapat persoalan dari pemberian tali asih ini.
Tahapan awal Pemkab bakal merumuskan aturan main terkait dengan pembagian dana tahapan ini diperkirakan berlangsung sekitar satu hingga dua pekan. Sejalan dengan itu, Pemkab menyusun data penggarap. Pada tahap ini Pemkab melihat sejauh mana sikap proaktif paguyuban penggarap di masing-masing desa.
Untuk data penggarap, Pemkab akan melihat data dari desa termasuk mengecek kekuatan hukum atau keabsahan data dari pengajuan masyarakat. Hal ini dilakukan karena penggarapan lahan PAG tersebut tidak ada alas hak yang pasti kecuali bersifat pendakuan atau penguasaan fisik. Maka harus ada penguatan keabsahannya dengan pengakuan dari tetangga kanan-kiri penggarap bersangkutan sebagai bentuk klarifikasi. “Termasuk juga untuk letak bidang garapan serta luasan lahannya," ujarnya.
Data awal kemudian dicek ulang dengan data milik BPN sehingga diperoleh data akurat. Apalagi tidak semua lahan PAG terdampak pembangunan NYIA berupa lahan garapan, melainkan ada yang berupa bidang jalan. Hal ini membutuhkan rumusan lebih lanjut dengan pihak desa.
Kepala Desa Glagah, Agus Parmono, mengungkapkan ada lebih dari 150 warga pengguna dan penggarap PAG di Desa Glagah. Sebagian warga menggunakannya sebagai lahan pertanian. Ia telah menginstruksikan para kepala dusun dan koordinator penggarap untuk mengumpulkan dan kroscek data yang dibutuhkan dalam pembagian tali asih itu. "Sewaktu masa pembebasan lahan untuk pembangunan bandara [NYIA], ada beberapa warga penggarap yang menolak lahan garapannya dibebaskan," ujarnya.
Selanjutnya warga bekas penggarap akan dimintai surat pernyataan bermaterai untuk kebenaran data lahan yang dipakai. Hal ini penting mengingat tidak ada surat kekancingan atau surat resmi sebagai alas hak. Penggarap hanya mengolah lahan per bidang dan kepala dusun mengelola pungutannya sebagai kontribusi bagi pendapatan desa.
Sebelumnya diberitakan, dana tali asih bagi penggarap lahan PAG terdampak NYIA hingga kini tak kunjung dibagikan. Dana yang dijanjikan oleh Kadipaten Pura Pakualaman sebesar Rp25 miliar. Merujuk data dari Kantor Pertanahan/BPN Kulonprogo, ada sekitar 627 penggarap, luas PAG terdampak pembangunan NYIA seluas 160,2 hektare terdiri dari empat bidang tanah berada di empat desa terdampak, yakni Glagah, Palihan, Sindutan, dan Jangkaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kebutuhan Internet di Tiga Sektor Ini Terbesar di DIY
- Progres TPS 3R Karangmiri Mengalami Perlambatan, Pengolahan Sampah Pemkot Jogja Bertumpu pada Nitikan
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
Advertisement
Advertisement