Dishub Sleman Kejar Digitalisasi Parkir, QRIS Baru di Bawah 1%
Penggunaan QRIS parkir di Sleman belum mencapai 1%. Dishub Sleman bertahap melakukan digitalisasi dan menata kantong parkir.
Ilustrasi satwa liar - Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulonprogo menegaskan belum punya peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur perlindungan satwa liar.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kulonprogo, Tristijanti mengatakan bahwa belum ada perda yang secara khusus mengatur perlindungan satwa liar di Kulonprogo.
“Perda yang secara spesifik mengatur tentang satwa liar di Kulonprogo belum ada. Hanya ada perda nomor 10 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Itu sifatnya masih sangat umum atau makro,” kata Tristijanti dihubungi pada Selasa (16/5/2023).
Tristijanti menambahkan bahwa DLH terbantu dengan aktivis lingkungan atau pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap kelangsungan kehidupan satwa liar.
“Ada kelompok tani hutan [KTH ] Wana Paksi Jatimulyo. Mereka, di kalurahan sudah punya peraturan desa yang isinya melarang perburuan liar. KTH ini juga punya program adopsi burung sejak masih telur. Kelompok itu memantau telur tersebut sampai menetas dan terbang,” katanya.
BACA JUGA: 180 Korban Mafia Tanah Kas Desa Dirugikan Hingga Ratusan Miliar
Jelasnya, upaya tersebut telah direplikasi di kalurahan lain. Hanya saja upaya tersebut tidak terdengar di masyarakat luas. Dia juga menerangkan bahwa pada tahun 2020 terdapat surat edaran (SE) Bupati yang isinya merupakan instruksi untuk kalurahan menyusun peraturan kalurahan terkait pengelolaan lingkungan hidup.
“Kalau DLH sendiri punya andil juga dikonservasi. Hanya saja kami masih melanjutkan kegiatan rutin yang diadakan. Namun untuk sampai ke tahapan [perlindungan] satwa liar itu belum maksimal,” ucapnya.
Wakil Ketua Kelompok Tani Hutan Wana Paksi Jatimulyo, Suhandri mengatakan bahwa perdes pelestarian lingkungan hidup Kalurahan Jatimulyo menjadi dasar pelarangan pemburuan segala jenis burung di Kalurahan Jatimulyo.
“Segala jenis burung di Jatimulyo tidak boleh diburu. Sampai saat ini, tercatat sekitar 109 jenis burung atau 30% menyumbang jenis burung di DIY,” kata Suhandri dihubungi pada Selasa (16/5/2023).
Tegasnya, Kalurahan Jatimulyo kerap menjadi titik singgah burung migrasi burung-burung dari bumi bagian utara.
Sementara itu, Sekretaris Endemic Indonesia Society, Rahmadiyono Widodo mengatakan bahwa keberadaan perda khusus di tingkat kalurahan akan memberi dampak positif dalam upaya perlindungan satwa liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penggunaan QRIS parkir di Sleman belum mencapai 1%. Dishub Sleman bertahap melakukan digitalisasi dan menata kantong parkir.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pada Rabu 7 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.
Pemkab Magelang menyiapkan 70 SPKL mobil dan 74 battery swap station untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik dan pariwisata.
PHRI Sleman dan DP3 membangun sistem informasi pemasaran untuk mempertemukan supplier produk lokal dengan pelaku usaha.