148 Pegolf Ramaikan Bupati Sleman Cup, Sport Tourism Jadi Andalan
Bupati Sleman Cup 2026 diikuti 148 pegolf dari berbagai daerah. Turnamen ini menjadi strategi Pemkab Sleman memperkuat sport tourism dan pembinaan atlet.
Ilustrasi satwa liar - Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulonprogo menegaskan belum punya peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur perlindungan satwa liar.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kulonprogo, Tristijanti mengatakan bahwa belum ada perda yang secara khusus mengatur perlindungan satwa liar di Kulonprogo.
“Perda yang secara spesifik mengatur tentang satwa liar di Kulonprogo belum ada. Hanya ada perda nomor 10 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Itu sifatnya masih sangat umum atau makro,” kata Tristijanti dihubungi pada Selasa (16/5/2023).
Tristijanti menambahkan bahwa DLH terbantu dengan aktivis lingkungan atau pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap kelangsungan kehidupan satwa liar.
“Ada kelompok tani hutan [KTH ] Wana Paksi Jatimulyo. Mereka, di kalurahan sudah punya peraturan desa yang isinya melarang perburuan liar. KTH ini juga punya program adopsi burung sejak masih telur. Kelompok itu memantau telur tersebut sampai menetas dan terbang,” katanya.
BACA JUGA: 180 Korban Mafia Tanah Kas Desa Dirugikan Hingga Ratusan Miliar
Jelasnya, upaya tersebut telah direplikasi di kalurahan lain. Hanya saja upaya tersebut tidak terdengar di masyarakat luas. Dia juga menerangkan bahwa pada tahun 2020 terdapat surat edaran (SE) Bupati yang isinya merupakan instruksi untuk kalurahan menyusun peraturan kalurahan terkait pengelolaan lingkungan hidup.
“Kalau DLH sendiri punya andil juga dikonservasi. Hanya saja kami masih melanjutkan kegiatan rutin yang diadakan. Namun untuk sampai ke tahapan [perlindungan] satwa liar itu belum maksimal,” ucapnya.
Wakil Ketua Kelompok Tani Hutan Wana Paksi Jatimulyo, Suhandri mengatakan bahwa perdes pelestarian lingkungan hidup Kalurahan Jatimulyo menjadi dasar pelarangan pemburuan segala jenis burung di Kalurahan Jatimulyo.
“Segala jenis burung di Jatimulyo tidak boleh diburu. Sampai saat ini, tercatat sekitar 109 jenis burung atau 30% menyumbang jenis burung di DIY,” kata Suhandri dihubungi pada Selasa (16/5/2023).
Tegasnya, Kalurahan Jatimulyo kerap menjadi titik singgah burung migrasi burung-burung dari bumi bagian utara.
Sementara itu, Sekretaris Endemic Indonesia Society, Rahmadiyono Widodo mengatakan bahwa keberadaan perda khusus di tingkat kalurahan akan memberi dampak positif dalam upaya perlindungan satwa liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Sleman Cup 2026 diikuti 148 pegolf dari berbagai daerah. Turnamen ini menjadi strategi Pemkab Sleman memperkuat sport tourism dan pembinaan atlet.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Bareskrim Polri memetakan sumur minyak rakyat di Blora untuk mendukung peningkatan produksi. Warga juga menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sumur.