Advertisement

Kesal dengan Aktivitas di Eks Bioskop Indra, Sukrisno Wibowo Pasang Spanduk Peringatan

I Ketut Sawitra Mustika
Senin, 07 Mei 2018 - 17:44 WIB
Nina Atmasari
Kesal dengan Aktivitas di Eks Bioskop Indra, Sukrisno Wibowo Pasang Spanduk Peringatan Spanduk peringatan di lahan eks Bioskop Indra, sedang dipasang di pintu gerbang proyek, Senin (7/5/2018). - Harian Jogja/ I Ketut Sawitra Mustika

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Kesal karena pembangunan sentra PKL di eks lahan Bioskop Indra terus berlanjut, Sukrisno Wibowo dan kawan-kawan memasang spanduk peringatan di area proyek.

Tujuannya agar Pemerintah Daerah (Pemda) DIY segera menghentikan aktivitas pembangunan, sebab PTUN Jogja sudah mengabulkan penundaan pelaksanaan objek sengketa.

Advertisement

Spanduk yang dipasang Sukrisno Wibowo, orang yang mengaku sebagai ahli waris sah Eks Bioskop Indra, berbunyi "Peringatan. Kepada pemerintah provinsi DIY sebagai tergugat 2 intervensi 1 untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi ini."

Erick S. Paat, kuasa hukum Sukrisno Wibowo dkk mengatakan, Pemda DIY seharusnya menghormati putusan PTUN Jogja dengan cara menghentikan pembangunan Sentra PKL. Tapi, nyatanya hingga kini proyek jalan terus.

"Walaupun ini daerah istimewa, hukum berlaku sama. Jangan karena merasa istimewa, kemudian mengistimewakan diri," katanya sebelum pemasangan spanduk, Senin (7/5/2018).

Sesuai dengan hasil penetapan PTUN Jogja mengenai perkara nomor 1/G/2018/PTUN YK tertanggal 3 April 2018, permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara oleh penggugat (Sukrisno dkk) dikabulkan sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga dengan demikian Pemda DIY diperintahkan menunda pelaksanaan surat keputusan objek sengketa sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan juga disebutkan, dengan ditundanya pelaksanaan keputusan objek sengketa, maka diharapkan peran aktif Pemda DIY untuk tidak melaksanakan pembongkaran gedung dan bangunan lainnya di lokasi bangunan eks Bioskop Indra. Bangunan bioskop lawas itu sendiri sudah dirobohkan pada 28 Maret lalu.

Erick mengaku sudah hal ini kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Tapi hingga saat ini tidak ada tanggapan. Menurutnya, pemasangan spanduk adalah bentuk perlawanan warga terhadap Kepala Daerah yang tidak taat pada hukum.

"Kami juga akan menyampaikan ini ke Mendagri [Tjahjo Kumolo] dan Presiden [Jokowi] bahwa Pemda DIY tak taat aturan. Kami juga akan lapor Komnas HAM, karena apa yang dilakukan Pemda DIY sudah mematikan penghasilan Pak Sukrisno," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement