Advertisement

2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi di Bank Pelat Merah Sleman

I Ketut Sawitra Mustika
Senin, 23 Juli 2018 - 18:46 WIB
Bhekti Suryani
2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi di Bank Pelat Merah Sleman Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Kejaksaan Tinggi DIY telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit salah satu bank pelat merah untuk pembelian ruko di wilayah Sleman.

Satu tersangka merupakan kepala sentra kredit komersial bank untuk SKK Jogja berinisial MI. Sedangkan satunya lagi merupakan debitur berinisial MK yang melakukan kredit sebanyak Rp16 miliar. Kasus ini terjadi pada 2014 lalu. Kejaksaan Tinggi DIY sudah menyita ruko yang menjadi bagian dari kasus ini.

Advertisement

"Kami sudah memperoleh alat bukti yang cukup [untuk menetapkan tersangka]. Kami sudah meminta bantuan penghitungan kerugian negara kepada BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] dan sudah mendapatkan hasil," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Erbagtyo Rohan saat konferensi pers, Senin (23/7/2018).

Meski menyampaikan sudah ada laporan mengenai kerugian negara dari kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi DIY masih enggan membeberkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan. "Yang pasti kami sudah memiliki alat bukti [yang cukup," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Mukri.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Jefferdian mengatakan, kasus korupsi ini memakai modus pemalsuan dan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan kredit pembelian ruko. Sementara tersangka dari pihak bank diduga menyalahgunakan wewenangnya.

Tersangka dalam kasus ini disangkakan pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU No. 20/2001. Kejaksaan Tinggi DIY untuk sementara ini masih fokus kepada kedua tersangka, tapi tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan fakta baru.

"Sementara fokus pada dua tersangka. Dalam perkara ini kami sudah memeriksa 43 saksi, empat ahli dan sudah dilakukan penyitaan terhadap barang yang jadi sarana tindak pidana yang disangkakan," jelas Jefferdian.

Penyelidikan kasus ini, kata Jefferdian, dilakukan sejak 2017. Proses hukum ditingkatkan ke penyidikan pada 2018. Saat ini tersangka belum diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, karena baru ditetapkan pekan lalu. Setelah semua saksi selesai dimintai keterangan, baru meraka akan diperiksa sebagai tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BGN Wajibkan SPPG Masak MBG Pakai Air Galon

BGN Wajibkan SPPG Masak MBG Pakai Air Galon

News
| Kamis, 23 Oktober 2025, 16:57 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement