Advertisement

Jarak Toko Modern dan Pasar Tradisonal Diperpendek, Pedagang di Sleman Meradang

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 25 September 2018 - 08:50 WIB
Bhekti Suryani
Jarak Toko Modern dan Pasar Tradisonal Diperpendek, Pedagang di Sleman Meradang Ilustrasi toko modern. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Kelompok masyarakat dari beberapa elemen mulai dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Forum Pemantau Independen (Forpi) juga Keluarga Besar Marhaenis (KBY) DIY mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman untuk beraudiensi perihal Raperda pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Raperda tersebut akan mengatur mengenai batas zonasi antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dari sebelumnya 1 kilometer menjadi 500 meter.

Anggota Forpi Sleman Hempri Suyatna mengatakan tujuan dari audiensi yang dilakukan antara beberapa elemen masyarakat dengan anggota DPRD tersebut yaitu menyampaikan aspirasi untuk menolak rencana aturan mengenai zonasi pusat perbelanjaan dan pasar swalayan. "Yang jelas kami menolak, tujuannya nanti bisa memengaruhi rencana zonasi," katanya pada Senin (24/9/2018).

Advertisement

Hempri mengatakan sebelumnya, DPRD Sleman berencana akan mengatur zonasi antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang sebelumnya jadi 1 kilometer menjadi 500 meter. Menurutnya, jarak tersebut hanya akan mempersulit perkembangan pasar rakyar karena jaraknya terlalu pendek dan malah mempermudah toko berjejaring masuk ke beberapa wilayah.

Hempri mengingatkan, sebelum mengatur mengenai zonasi, DPRD harusnya mengawasi terlebih dahulu beberapa toko berjejaring yang sebelumnya dimoratorium agar ditutup.

"Kami mempertanyakan juga ada Keputusan Bupati tentang penghentian sementara 203 toko modern untuk dilakukan penataan. Jangan sampai itu belum beres, malah ada raperda baru. Bagaimana fungsi pengawasan dari dewan itu juga yang dipertanyakan," kata Hempri.

Hempri mempertanyakan dasar kajian dari Panitia Khusus (Pansus) raperda tersebut yang berencana memperpendek jarak menjadi 500 meter. Ia juga mengatakan, regulasi yang mengatur 1 kilometer pun sudah membuat banyak pedagang tradisional seperti pedagang di pasar rakyat dan pedagang kelontong dimatikan.

"Intinya kami menolak jarak diperpendek. Ini perlu dikaji. Kenapa yang muncul justru raperda itu," ujar Hempry. Menurutnya, seharusnya pasar berjejaring itu juga diatur tidak hanya dari segi jarak, namun juga jenis komoditas yang dijual dan waktu buka. Hempri mengatakan jika kondisi seperti itu tidak diatur maka akan mematikan pasar rakyat.

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang juga pedagang di Pasar Gamping Sudiyo mengatakan dirinya kecewa dengan usulan memperpendek jarak tersebut. Menurutnya, dengan adanya pasar berjejering yang dibangun dekat dengan pasar rakyat akan mempersulitnya.

"Keberadaan pasar tradisional sekarang itu banyak pedagang yang mati [berhenti berjualan]. Harusnya ke depan itu dikordinasikan dulu ke warga setempat," ujarnya.

Ketua Pansus yang juga sebagai Anggota Komisi B DPRD Sleman Surana mengatakan pihaknya mengapresiasi usulan dari masyarakat mengenai raperda tersebut. Pihaknya menunda pengesahan raperda tersebut dari yang sebelumnya ditargetkan disahkan bulan ini.

"Saat ini kami belum bisa mengesahkan, kita tunda menunggu aspirasi. Tentunya kami tidak bisa melihat sepihak agar mengambil keputusan terbaik," ujar Surana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement