Advertisement

NYIA Beroperasi, GIPI Desak Pemerintah Lindungi Pebisnis Lokal

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 02 Maret 2019 - 04:17 WIB
Sunartono
NYIA Beroperasi, GIPI Desak Pemerintah Lindungi Pebisnis Lokal Sri Sultan HB X (kiri) mendengarkan pemaparan progres pembangunan NYIA dalam peninjauan di lokasi bandara NYIA, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (8/1/2019). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Beroperasi bandara NYIA pada April 2019 mendatang harus disikapi dengan upaya melindungi pelaku bisnis lokal yang ada di DIY. Hal itu perlu dilakukan agar pelaku usaha di DIY tidak menjadi penonton.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY Bobby Ardianto mengatakan keberadaan bandara baru NYIA satu sisi akan menarik banyak investor ke Jogja. Hanya saja di sisi lain ada ancaman besar yang muncul dan harus diantisipasi pemerintah. ""Perlu adanya regulasi untuk melindungi pelaku usaha lokal. Bukan proteksi tapi bagaimana aturan mainnya. Perlu peraturan daerah yang bisa melindungi lokal bisnis. Ini yang diharapkan, kalau tidak ini akan menjadi persoalan lima tahun ke depan," katanya kepada Harian Jogja, Senin (25/2/2019).

Advertisement

Sejumlah negara ASEAN, lanjutnya, yang sudah menerapkan proteksi untuk melindungi bisnis lokal mereka. Dalam melakukan bisnis di Malaysia, negara tersebut menerapkan pola bisnis to bisnis. Investor tidak bisa langsung melakukan bisnis to customer. "Harus menggunakan lokal bisnis disana. Kalau tidak, bagaimana industri pariwisata dan UKM bisa menghadapi investor asing dengan kapital yang besar dan hak yang sama? Penggunaan teknologi boleh, tapi bagaimana menyiasati teknologi agar bisa survive untuk melindungi local business," katanya.

Salah satu yang perlu dikritisi adalah penerapan online single submission (OSS) di mana implementasi MEA ada kesetaraan berkedudukan yang sama bagi para investor. Tapi yang terjadi di setiap negara mereka melakukan proteksi untuk melindungi lokal bisnis mereka. "Pelanggaran itu dilakukan untuk melindungi lokal bisnis mereka. Kasus yang terjadi di Bali. Masuknya market China tanpa aturan yang jelas, bisa membuat networking bisnis sendiri. Itu yang mengganggu lokal bisnis di sana," katanya.

Apa yang terjadi di Bali menjadi warning bagi daerah lainnya. Itu akan bisa terjadi di suatu daerah kalau tidak ada antisipasi sejak saat ini. Oleh karenanya, GIPI DIY mendesak agar pemerintah daerah menyiapkan regulasi untuk melindungi lokal bisnis yang ada. Masuk kategori emergency tourism di DIY. Dengan kondisi airline saat ini, bisnis tiketing merasakan dampaknya. Bisnis saat ini sudah terbuka. "Tapi itu bisa dilakukan. Kalau dikomparasikan dengan lokal bisnis, sejauh mana lokal bisnis bisa bertahan?," katanya.

Ia menyebutkan, saat ini ada sekitar 10 Destination Management Company (DMC) atau yang lebih dikenal dengan sebutan tour and travel agent berbasis modal asing yang masuk ke DIY. Bahkan, operator yang biasa beroperasi di Bali, juga akan bergerak masuk ke DIY. GIPI DIY, akan melakukan rapat kerja untuk menyikapi persoalan tersebut. Pasalnya saat ini sudah banyak investor yang siap masuk. Jika DIY tidak bergerak cepat dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif bagi lokal bisnis.

"Belum tentu mereka beroperasi dengan proses perizinan yang benar. Fungsi kontrolnya bagaimana? Seharusnya, saat masuk ke Jogja harus bekerjasama dengan lokal bisnis di DIY. Bukan buka cabang di sini, operasi sendiri, cari tamu sendiri akhirnya lokal bisnis di sini jadi penonton," katanya.

Selain persoalan bisnis traveling, contoh lain yang mulai terdampak adalah bisnis perhotelan. Saat ini, ada hotel yang bekerjasama dengan sebuah OTE di mana OTE (open trade equity) tersebut menjual harga di bawah standar ke konsumennya. Mereka punya nilai kontrak misalnya Rp500.000 tapi OTE menjual Rp350.000 agar bisa menguasai pasar. "Misalnya OYO BUMN nya punya India itu sudah masuk ke sini. Bagaimana kesiapan untuk menghadapi itu? Ini karena tata niaga yang tidak benar. Meskipun itu strategi bisnis, tapi masih diperlukan untuk regulasi yang bisa melindungi lokal bisnis," katanya.

Wakil Komisi Otorisasi Sertifikasi Usaha Jasa Pariwisata Kementerian Pariwisata Agus Priyono menjelaskan masalah tersebut sudah dipikirkan oleh pemerintah dalam Perpers 44/2016 mengenai bidang usaha yang bisa terbuka dan tertutup untuk pemodal asing. Misalnya usaha yang tertutup asing sepeti agen perjalanan wisata, tidak boleh dilakukan investor asing. "Aturan mainnya sudah jelas. Justru dengan standarisasi bagaimana industri lokal bisa bersaing. Bermitra tidak bisa dipaksakan. Tapi kalau sudah terstandar, akan dengan sendirinya bisa bersaing dengan investor asing," katanya.

Masalah digital ekonomi, katanya juga diatur. Bisnis online yang ada harus sesuai aturan. Misalnya Traveloka, harus punya izin di Indonesia. Agoda ada di Singapura, tidak bisa masuk ke Indonesia. Bahkan Google saat ini ditarik pajak ketika beroperasi di Indonesia. "Sekarang eranya digital, tidak bisa berdalih digitalisasi harus ada proteksi. Tapi harus bersaing secara digital juga. Jadi industri juga harus mengimbangi dengan digital juga. Kalau minta proteksi saya kira tidak bagus, harus berani bersaing sesuai standar internasional," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemberantasan Judi Online, Pakar Keamanan Siber: Penegakan Hukum Harus Maksimal

News
| Sabtu, 20 April 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement