Advertisement
Stasiun KIPM Jogja Segera Terapkan PPK Online
Sejumlah narasumber dan perwakilan pelaku usaha perikanan berfoto bersama dalam pelaksanaan sosialisasi PPK online dan berbagai aturan karantina ikan di UIN University Hotel, Rabu (5/3/2019). - Ist/Stasiun KIPM.
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Kelas I Yogyakarta memberikan sosialisasi terkait permohonan pemeriksaan karantina (PPK) online dan berbagai aturan karantina ikan bagi pelaku usaha perikanan, di UIN University Hotel, Rabu (5/3/2019). Stasiun KIPM mendorong penggunaan PPK Online tersebut agar lebih mudah dalam mengajukan permohonan pemeriksaan karantina bagi pelaku usaha.
Kepala Stasiun KIPM Kelas I Yogyakarta Hafit Rahman menjelaskan sertifikasi kesehatan merupakan syarat penting ketika akan melakukan distribusi ikan. Oleh karena itu pihaknya melakukan sosialisasi dengan mengundang para pelaku usaha perikanan, terutama yang terbiasa mengirim ikan melalui Bandara Adisutjipto. Pihaknya saat ini berupaya memberikan kemudahan dalam permohonan pemeriksaan karantina bisa dilakukan secara online.
Advertisement
“Kami menghadirkan pelaku usaha perikanan, terutama pengguna jasa layanan karantina ikan untuk disampaikan terkait sistem sertifikasi karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan. Sehingga mereka mendapatkan informasi yang cukup soal perkembangan aturan lainnya,” katanya dalam rilis yang dikirim kepada Harian Jogja, Kamis (7/3/2019).
Ia menambahkan, dalam kegiatan itu sejumlah penguna jasa layanan karantina yang hadir baik yang biasa mengirim di lingkup domestik dan ekspor, serta beberapa usaha jasa ekspedisi dan jasa kargo bandara turut hadir dalam kegiatan tersebut.
BACA JUGA
Pihaknya akan segera menerapkan PPK online pada April 2019 mendatang untuk kemudahan para pelaku usaha sekaligus menjawab tantangan perkembangan teknologi. Sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke kantor ketika mengajukan PPK tersebut.
“Dimana para pelaku usaha ini akan diwajibkan menggunakan aplikasi PPK Online dalam pengajuan permohonan sertifikasi kesehatan ikan di bulan April 2019. Aplikasi PPK Online diharapkan dapat mempermudah pengajuan permohonan, karena pengguna jasa layanan tidak harus datang ke kantor setiap kali mengajukan permohonan sertifikat kesehatan ikan,” ucapnya.
Kasubsie Pengawasan Pengendalian dan Informasi Stasiun KIPM Kelas I Yogyakarta Haryanto menambahkan sertifikasi kesehatan itu diperlukan sejalan dengan tugas Stasiun KIPM dalam mencegah tersebarnya hama penyakit ikan. Sehingga proses sertikasi kesehatan ikan harus dilaksanakan sesuai aturan, agar pencegahan penyakit ikan karantina bisa berjalan.
“Kami juga menghadirkan narasumber yang menyampaikan terkait bagaimana penanganan produk perikanan sebelum diangkut ke pesawat. Hal ini terkait pengetahuan pemilik komoditi perikanan yang melalulintaskan produknya melalui Bandara Adisucipto, ditangani dengan baik oleh pihak kargo,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Petugas Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal di Pandak dan Imogiri
- Bayi Dalam Kardus di Ngemplak, Ini Isi Pesan Tertulis dari Orangtua
- Ribuan Balita Gunungkidul Alami Stunting di Semester I 2025
- Kasus Anak Tertimpa Kentongan di Kulonprogo Masuk Tahap Penyelidikan
- Mitigasi Bencana, Kawasan Ramai Pengunjung di Sleman Dipetakan
Advertisement
Advertisement




