Advertisement

Pertemuan Tanpa Solusi, Wisatawan Pantai Gesing Tetap Bayar Retribusi Ganda

Rahmat Jiwandono
Jum'at, 05 April 2019 - 21:17 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Pertemuan Tanpa Solusi, Wisatawan Pantai Gesing Tetap Bayar Retribusi Ganda Suasana kawasan Pantai Gesing di Desa Girikarto, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, Jumat (14/12/2018). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Persoalan retribusi ganda di objek wisata Pantai Gesing, Desa Girikarto, Kecamatan Panggang, tak kunjung selesai. Pertemuan yang digelar bersama antara Dinas Pariwisata (Dinpar) Gunungkidul, Pemdes Girikarto dan Pokdarwis Pantai Gesing tak pernah membuahkan solusi untuk mengatasi persoalan itu.

Hingga saat ini Dinpar terus berusaha mencari kesepakatan bersama terkait dengan polemik retribusi ganda. Pada awal 2019 Pemkab menerapkan tarif retribusi untuk masuk ke Pantai Gesing. Namun ternyata wisatawan masih dipungut retribusi lagi oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Gesing.

Advertisement

Dinpar menggelar pertemuan dengan Pemerintah Desa Girikarto dan Pokdarwis Pantai Gesing pada 21 Februari 2019 guna mencari solusi bersama. Kepala Dinpar Gunungkidul, Asti Wijayanti, mengatakan jajarannya akan bertemu lagi dengan beberapa pihak yang selama ini berkonflik. "Kepala Desa Girikarto ingin berunding dengan ketua pokdarwis, tetapi ketua pokdarwis tidak mau datang," ucapnya, Jumat (5/4/2019).

Asti menjelaskan, ketika dipertemukan pihak-pihak yang berkonflik sepakat terhadap penyelesaian retribusi ganda. Namun dalam praktiknya masih belum ada solusi di lapangan. "Sekarang kami akan mengawal dan mendampingi pembuatan peraturan desa yang dapat disetujui oleh kedua belah pihak," katanya.

Ketua Pokdarwis Pantai Gesing, Aries Sargiyono, mengungkapkan jajarannya tidak dilibatkan dalam pembuatan peraturan retribusi yang ditetapkan Pemdes Girikarto. Dalam peraturan tersebut dinyatakan yang legal hanyalah pungutan jasa parkir. "Peraturan yang dibuat malah tidak relevan karena kami sudah menjalin kerja sama dengan Dinas Perhubungan Gunungkidul untuk retribusi parkir resmi sejak awal April ini," kata dia kepada Harian Jogja, Jumat.

Dia merasa apa yang telah dirintis oleh pokdarwis kurang terakomodasi dengan adanya peraturan yang dikeluarkan oleh pemdes, serta retribusi resmi yang diterapkan oleh Pemkab Gunungkidul. "Pemkab menetapkan tarif retribusi Rp5.000 tapi ya tetap saja kami kurang diperhatikan. Retribusi yang kami ambil sama nilainya tetapi untuk jasa keamanan dan kebersihan," katanya.

Seorang wisatawan di Pantai Gesing, Rudian, mengatakan dia dan teman-temannya kaget saat mengetahui ada pungutan retribusi lagi meski sebelunya telah membayar. "Setelah dari TPR kami diminta membayar lagi. Meski merasa keberatan, tetapi ya mau bagaimana lagi karena kami hendak berwisata di pantai ini," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement