Advertisement
Bawaslu Sleman Rekomendasikan Coblosan Ulang dan Coblosan Lanjutan di TPS-TPS Ini
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Kabupaten Sleman merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu menyusul ditemukannya kesalahan administratif yang ditemukan saat pencoblosan, Rabu (17/4/2019) lalu.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ikhsan Siregar mengatakan kedua TPS yang direkomendasikan untuk PSU adalah TPS 03 Cangkringan dan TPS 52 Caturtunggal. “Ada dua TPS kami rekomendasikan untuk PSU karena ada pemilih luar daerah yang tidak memiliki [formulir] A5 dan tidak masuk dalam DPK, namun ikut mencoblos dengan menggunakan KTP-el luar daerah,” kata Arjuna, Minggu (21/4/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan pengulangan tersebut, hanya untuk surat suara capres dan cawapres. Pasalnya pemilih yang menggunakan KTP-el luar daerah itu hanya memilih capres dan cawapres. “Yang diperkenankan untuk mencoblos ulang adalah mereka yang masuk dalam daftar hadir saat pencoblosan [Rabu, 17/4/2019] lalu,” ujar dia.
Selain itu, Bawaslu Sleman diakui dia juga merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 11 TPS. Alasan yang mendasari PSL kebanyakan adalah adanya pemilih DPT, DPTb, dan DPK yang sudah mendaftarkan diri ke KPPS dan dicatat dalam formulir C7 namun tak bisa mencoblos lantaran TPS kekurangan surat suara. “Prinsip yang kami ikuti adalah bagaimana menjaga dan menyelamatkan hak pilih, bagi mereka yang sudah terdaftar dalam [formulir] C7 namun tidak mendapatkan surat suara karena kurang. Sedangkan untuk pemegang [formulir] A5 yang belum mendaftar di TPS mana pun, tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam PSL,” kata dia.
Adapun rekomendasi PSL tersebut, kata dia, ada di TPS 7, 34, 35, 65, 67, 82, 116 Caturtunggal dan TPS 18, 116, dan 120 Maguwoharjo, Kecamatan Depok; serta TPS 63 Sariharjo, Kecamatan Ngaglik. “Terkait dengan pelaksanaan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Kapan dan bagaimana mekanisme yang harus dilakukan KPU. Sesuai regulasi, PSU berlangsung paling lambat 10 hari pasca-pemungutan suara,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement