Advertisement
Satpol PP Tersengat Listrik, BPJS TK Tanggung Semua Biaya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengunjungi Petugas Satpol PP Bantul yang menjadi korban kecelakan Kerja di RSUP Dr. Sarjito Jogja, Jumat (6/9/2019).
Dalam kunjungan tersebut, Krishna ingin memastikan korban yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebuat mandapatkan penanganan cepat dan dilayani dengan baik. "Kami menanggung seluruh biaya perawatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sampai sembuh, sampai bisa bekerja kembali," katanya saat mengunjungi Bangsal Perawatan Luka Bakar RSUP Dr Sardjito, Jumat.
Advertisement
Selain menanggung biaya perawatan korban, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan bagi korban yang meninggal dunia. Krishna juga mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. "Untuk korban meninggal akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Upahnya Rp1,9 juta dikalikan 48 kali," katanya.
Sebagai diketahui, kecelakaan kerja ini bermula ketika sembilan orang Personil Satpol PP Bantul hendak menurunkan baliho di Simpang Empat Banjardadap pada Selasa (3/9/2019) lalu. Belum lama mereka bekerja terdengar suara ledakan dari kabel yang tidak sengaja mengenai petugas yang menyebabkan kedua orang terpental karena tersengat aliran listrik.
Dari kejadian tersebut satu orang meninggal atas nama Ardi Suryo Nugroho dan satu orang lainnya atas nama Sigit Priyarmo harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama di Rumah Sakit Rajawali Citra Bantul. Dikarenakan Sigit membutuhkan perawatan lanjutan, maka dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito yang merupakan salah satu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.
"Keberadaan kami di sini sebagai bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Dia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa setiap pekerjaan pasti memiliki risiko. Oleh karena itu dia menghimbau kepada semua pekeja agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Kalau ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, kalau tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan, maka si pemberi kerja diwajibkan untuk menanggung biaya perawatan. Itu aturan UU," tutup Krishna.
Sementara itu, Kasubag Hukum dan Humas RSUP dr.Sardjito, Banu Hermawan mengatakan, kondisi korban (Sigit) saat ini terus membaik. Awalnya, korban sempat mengalami koma dalam tiga hari terakhir. "Setelah mendapatkan perawatan intensif, hari ini sudah sadar. Sudah bisa merespon ucapan dan lainnya," kata Banu.
Korban Sigit, lanjut Banu, mengalami luka bakar sekitar 30%. Saat ini korban masih menggunakan alat bantu pernapasan. "Tim dokter langsung menangani dengan intensif. Apalagi korban mengalami traumatis yang kompleks. Kami siapkan dokter syaraf hingga dokter operasi plastik untuk membantu kesembuhannya," kata Banu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
Advertisement
Advertisement