Advertisement
Beli Sabu-Sabu 5 Gram, Pemuda Demangan Dicokok Petugas BNNK Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang warga Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Jogja, berinisal LAP, 37, ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jogja. LAP ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,16 gram.
Kepala BNNK Jogja AKBP Khamdani mengatakan LAP ditangkap di Jalan Bimo Kunting, Demangan, Selasa (1/10/2019) lalu sekitar pukul 23.08. Penangkapan LAP dilakukan oleh petugas BNNK Jogja dibantu oleh tim dari BNNP DIY.
Advertisement
Setelah menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan peredaran sabu-sabu di wilayah Demangan, tim BNNK Jogja segera turun ke lapangan. Hasilnya, LAP pun dicokok petugas.
Setelah ditangkap, tersangka lantas dites urin. Dari hasil tes urin, ternyata tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. “Ternyata tersangka LAP adalah residivis kasus narkotika sebanyak tiga kali pada 2012, 2015 dan 2016,” ucap Khamdani saat menggelar jumpa pers di Kantor BNNK Jogja, Kamis (24/10/2019).
Saat menggeledah rumah LAP, imbuh Khamdani, petugas menemukan sabu-sabu seberat total 2,16 gram yang disimpan dalam tiga paket di satu wadah bulat berwarna hitam. Selain sabu-sabu, dari tangan tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa satu bendel plastik bening yang biasa dipakai untuk paket sabu-sabu; seperangkat bong (alat hisap) sabu; satu gulung aluminium foil; tiga buah bandul timbangan, sebuah buku agenda berisi rekap data transaksi, sebuah buku tabungan, dua keping kartu ATM; serta dua unit ponsel.
Berdasarkan keterangan LAP, barang haram itu dibeli LAP dari seseorang berinisial K yang hingga kini masih dalam perburuan petugas. Modus transaksinya, imbuh Khamdani, setelah LAP membayar kepada K via transfer, barulah sabu-sabu itu dikirim oleh K sesuai alamat yang diberikan oleh LAP. “Sebelum ditangkap, LAP membeli sabu-sabu seberat lima gram dari K. Sabu-sabu yang kami temukan di kamar LAP, itu hanya sisanya. Cukup banyak itu sisanya, kami menduga LAP tidak memakainya sendiri. Inilah yang masih kami kembangkan,” ucap dia.
Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1A dengan hukuman pidana paling lama empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ramai-ramai Kementerian Lembaga Minta Tambah Anggaran: Kemenperin Ajukan Rp3,9 Triliun untuk Biaya Program
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
- Rental Motor di Sleman Kebanjiran Order Saat Libur Panjang
- Tempat Relokasi Parkir ABA, Jukir Sebut Libur Sekolah Tak Berdampak Signifikan
- Budi Daya Kedelai Hitam di Gunungkidul Mencapai 68 Hektare
- Malioboro Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Sepanjang Waktu, Skenario Digodok Dishub Jogja
Advertisement
Advertisement