Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Puluhan warga Gunung Bulu, Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul, saat berunjukrasa di PTUN, Jalan Janti, Banguntapan, Bantul, Kamis (21/11/2019)-Harian Jogja/Ujang hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL-Puluhan warga Gunung Bulu, Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Janti, Banguntapan, Bantul, Kamis (21/11/2019). Kedatangan warga ini untuk mendukung kebijakan Bupati Bantul mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdi) Immanuel Sedayu Bantul yang dibangun oleh Togur Yunus Sitorus.
Tidak hanya berorasi di depan kantor PTUN, namun mereka juga ikut masuk dalam ruang sidang, beberapa warga terdengaR menyebut nama Sitorus ingkar janji. Mereka juga membawa spanduk isi kesepakatan warga dan Sitorus pada 2003 lalu. Meski warga menjejali ruang sidang namun proses persidangan yang dipimpin Agustin Andriani dan hakim anggota Rahmi Afriza dan Siti Maisyaroh.
Agenda sidang adalah pembacaan gugatan dari pihak Sitorus. Kuasa Hukum Sitorus, Yogi Zul Fadhli memaparkan pembelaaannya. Ia menilai tindakan Bupati Bantul mencabut IMB GPdi Sedayu Bantul telah melanggar hak asasi manusia, hak Sitorus dan jemaatnya untuk beragama dan beribadah, “Mustinya bupati memiliki kuasa untuk melindungi tapi tidak melakukan kewajibannya dan justru mencabut IMB,” kata Yogi.
Selain melanggar hak asasi, Yogi juga menilai bupati telah melanggar asas pemerintahan yang baik, salah satunya asas kepastian hukum. Menurut dia, dengan dicabutnya IMB GPdi menyebabkan Sitorus kehilangan kepastian hukum, karena setelah memperoleh IMB kemudian dicabut kembali.
Terlebih dalam proses pencabutan IMB tersebut, kata dia, tanpa verifikasi yang berimbang. “Dikatakan rumah ibadah tidak memiliki ciri tempat ibadah dan tidak memiliki sejarah, padahal faktanya ada ciri-ciri rumah ibadah dan sudah ada digunakan untuk beribadah sejak 1997,” kata Yogi.
Hanif Suprapto, perwakilan rawga Gunung Bulu yang melakukan unjukrasa mengatakan bahwa kehadiran warga untuk mendukung keputusan bupati Bantul dalam mencabut IMB GPdi Sedayu. Ia mengatakan rumah Sitorus yang berubah menjadi tempat ibadah sejak dulu memang tempat tinggal. Sejak awal datang, kata dia, Sitirus dan warga sudah membuat kesepakatan pada 2003 lalu bahwa tempat tinggal tersebut bukan untuk tempat ibadah.
Sejak awal dibangun, kata Hanif, rumah Sitorus memang ramai dikunjungi warga dari luar untuk acara-cara seperti syukuran dan sebagainya, namun bukan beribadah, “Digunakan sebagai tempat ibadah itu baru Januari 2019 setelah ada IMB,” kata Hanif. Aksi puluhan warga ini berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.