Advertisement

Kasus Pencabutan Izin Gereja Disidangkan, Warga Bantul Geruduk PTUN

Ujang Hasanudin
Kamis, 21 November 2019 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
Kasus Pencabutan Izin Gereja Disidangkan, Warga Bantul Geruduk PTUN Puluhan warga Gunung Bulu, Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul, saat berunjukrasa di PTUN, Jalan Janti, Banguntapan, Bantul, Kamis (21/11/2019)-Harian Jogja - Ujang hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Puluhan warga Gunung Bulu, Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Janti, Banguntapan, Bantul, Kamis (21/11/2019). Kedatangan warga ini untuk mendukung kebijakan Bupati Bantul mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdi) Immanuel Sedayu Bantul yang dibangun oleh Togur Yunus Sitorus.

Tidak hanya berorasi di depan kantor PTUN, namun mereka juga ikut masuk dalam ruang sidang, beberapa warga terdengaR menyebut nama Sitorus ingkar janji. Mereka juga membawa spanduk isi kesepakatan warga dan Sitorus pada 2003 lalu. Meski warga menjejali ruang sidang namun proses persidangan yang dipimpin Agustin Andriani dan hakim anggota Rahmi Afriza dan Siti Maisyaroh.

Advertisement

Agenda sidang adalah pembacaan gugatan dari pihak Sitorus. Kuasa Hukum Sitorus, Yogi Zul Fadhli memaparkan pembelaaannya. Ia menilai tindakan Bupati Bantul mencabut IMB GPdi Sedayu Bantul telah melanggar hak asasi manusia, hak Sitorus dan jemaatnya untuk beragama dan beribadah, “Mustinya bupati memiliki kuasa untuk melindungi tapi tidak melakukan kewajibannya dan justru mencabut IMB,” kata Yogi.

Selain melanggar hak asasi, Yogi juga menilai bupati telah melanggar asas pemerintahan yang baik, salah satunya asas kepastian hukum. Menurut dia, dengan dicabutnya IMB GPdi menyebabkan Sitorus kehilangan kepastian hukum, karena setelah memperoleh IMB kemudian dicabut kembali.

Terlebih dalam proses pencabutan IMB tersebut, kata dia, tanpa verifikasi yang berimbang. “Dikatakan rumah ibadah tidak memiliki ciri tempat ibadah dan tidak memiliki sejarah, padahal faktanya ada ciri-ciri rumah ibadah dan sudah ada digunakan untuk beribadah sejak 1997,” kata Yogi.

Hanif Suprapto, perwakilan rawga Gunung Bulu yang melakukan unjukrasa mengatakan bahwa kehadiran warga untuk mendukung keputusan bupati Bantul dalam mencabut IMB GPdi Sedayu. Ia mengatakan rumah Sitorus yang berubah menjadi tempat ibadah sejak dulu memang tempat tinggal. Sejak awal datang, kata dia, Sitirus dan warga sudah membuat kesepakatan pada 2003 lalu bahwa tempat tinggal tersebut bukan untuk tempat ibadah.

Sejak awal dibangun, kata Hanif, rumah Sitorus memang ramai dikunjungi warga dari luar untuk acara-cara seperti syukuran dan sebagainya, namun bukan beribadah, “Digunakan sebagai tempat ibadah itu baru Januari 2019 setelah ada IMB,” kata Hanif. Aksi puluhan warga ini berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement