Tol Jogja-Solo Berubah: Ring Road Akan Diubah Jadi Jalan Tol, Batal Melayang di Perempatan Monjali
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Trase Tol Jogja-Solo yang melewati Ring Road Utara akan diubah. Semula, konstruksi tol di sepanjang Ring Road Utara akan dibuat elevated atau melayang. Namun, kini rencana itu berubah. Jalan tol akan dibangun di tanah atau at grade saat melewatu sekitar simpang empat Monumen Jogja Kembali (Monjali).
“Perubahan desain itu sudah melalui berbagai pertimbangan matang. Kami mencari desain yang paling menguntungkan warga Jogja,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Bawen-Jogja-Solo Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wijayanto, Selasa (17/12/2019).
Advertisement
Menurut dia, perubahan desain dari elevated di atas Ring Road menjadi at grade akan membutuhkan pelebaran jalan atau memakai jalan yang sudah ada.
“Kemungkinan besar jalan yang sudah [Ring Road] ada akan digunakan menjadi jalan bebas hambatan,” katanya.
Menurut dia, Ditjen Bina Marga belum bisa membeberkan secara rinci. Sebab, perubahan desain itu baru diumumkan tiga hari sebelum sosialisasi proyek tol kepada masyarakat.
“Jalan Ring Road akan kami pakai, tetapi kami akan cermati lagi desainnya karena baru beberapa waktu lalu ganti desain,” katanya.
Wijayanto memperkirakan panjang jalan tol at grade atau sejajar dengan Ring Road Utara tidak akan lebih dari dua kilometer. Bina Marga belum bisa memastikan secara rinci di mana tol akan turun dan kemudian kembali naik menuju jalan layang.
“Perubahan ini tentu bakal mempengaruhi besaran anggaran yang dikeluarkan. Bisa jadi kurang, bisa jadi tambah,” katanya.
Ia mengataka sosialisasi kepada warga terdampak pembangunan Tol Jogja-Solo di wilayah DIY sejauh ini sudah berjalan sesuai perencanaan.
“Warga memberikan respons yang baik terhadap rencana pembangunan tol,” katanya.
Izin penetapan lokasi (penlok) kemungkinan terbit pada Februari hingga April 2020. Setelah penlok turun, tim pengadaan lahan akan mematok dan mengukur bidang tanah serta menginventarisasi kebutuhan.
“Proses pembayaran ganti rugi bisa mulai dicairkan Agustus 2020. Kalau sudah lengkap semua langsung dibayar, langsung transfer ke rekening masing-masing, begitu sudah jelas siapa pemiliknya, bidangnya berapa, luasnya berapa, dapat ganti rugi berapa,” katanya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno mengatakan pemilik lahan di wilayah perdesaan yang terdampak tol Jogja-Solo tidak perlu mengganti status tanah dari letter C menjadi sertifikat.
“Begitu juga pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Di perdesaan, IMB tetap tidak akan memengaruhi penilaian tim appraisal,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut berbeda dengan IMB wilayah perkotaan, seperti di Kecamatan Depok. “Jadi kami minta warga tidak usah berbondong-bondong mengurus IMB,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Minggu 24 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Minggu 24 November 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 24 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Minggu 24 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal SIM Keliling Sleman Pekan Terakhir Bulan November 2024
Advertisement
Advertisement